BERTUAHPOS.COM, JAKARTAÂ – Pemerintah telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk dibatasi demi menjaga kuota konsumsi 46 juta Kilo Liter (KL) pada 2014.
Menanggapi keputusan tersebut, Bank Indonesia (BI) menilai apa yang ditempuh pemerintah merupakan bagian tindakan positif yang pantas untuk didukung.
“Saya melihat itu adalah bagian dari pemerintah untuk menjaga agar BBM bersubdisi alokasi kuotanya terpenuhi. Kami sambut baik inisiatif menjaga kuota itu, semoga ini mampu menjaga isu kenaikan konsumsi,” kata Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo di Gedung Bank Indonesia, Senin (4/8/2014).
Agus menambahkan, dibatasinya konsumsi BBM subsidi terlebih untuk solar hal itu akan dapat memberikan peluang bagi pemerintah baru nantinya untuk menentukan berbagai macam kebijakan. Selain itu, pembatasan konsumsi BBM bersubsidi ini tidak akan mempengaruhi tingkat inflasi pada 2014.
“Memang kami belum perhitungkan apabila ada kenaikan harga BBM, tapi kalau pembatasan, kenaikan listrik, tantangan pengelolaan pangan itu sudah kami perhitungkan, sehingga inflasi akhir tahun akan tetap di bawah 5,5%,” ujar Agus.
Seperti diketahui berdasarkan Undang-undang ((UU) Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014, pemerintah dan DPR sepakat untuk memangkas kuota BBM subsidi dari 48 juta kiloliter (kl) menjadi 46 juta kl. Untuk menjaga agar konsumsi BBM bersubsidi tidak lebih dari kuota tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.
Dalam surat tersebut ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus. Pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai 4 Agustus 2014, akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.
Tidak hanya solar di sektor transportasi, mulai 4 Agustus 2014, alokasi solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30 GT. Selanjutnya, terhitung mulai 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan.(Liputan6)