BERTUAHPOS.COM, JAKARTAÂ -Duka belum hilang kala pesawat Malaysia Airlines MH370 dinyatakan hilang pada Maret lalu, dan sampai sekarang belum jelas di mana rimbanya. Pekan lalu, lagi-lagi pesawat Malaysia Airlines mengalami musibah.
Penerbangan Malaysia Airlines MH17 rute Amsterdam-Kuala Lumpur harus berakhir tragis. Pesawat ini jatuh setelah diduga dihantam roket di wilayah Ukraina yang dekat dengan perbatasan Rusia. Pelakunya ditengarai adalah kelompok separatis Ukraina pro Rusia.
Insiden ini menewaskan seluruh penumpang pesawat yang berjumlah hampir 300 orang. sebanyak 12 orang di antaranya merupakan warga negara Indonesia.
Tanpa mengesampingkan rasa duka yang dialami keluarga dan orang-orang terdekat para korban, penting untuk mengetahui bagaimana peranan asuransi dalam sebuah tragedi transportasi. Bagaimana seharusnya aturan klaim asuransi kecelakaan pesawat yang layak dibayarkan?
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menjelaskan, pada dasarnya setiap penumpang maskapai penerbangan pesawat komersil apa pun dijamin asuransi. Ini sebagai salah satu bentuk perlindungan kepada penumpang jika dalam menggunakan jasa layanan maskapai tersebut terjadi kecelakaan.
“Pada dasarnya semua pesawat komersial selalu diasuransikan. Pesawat terbang selalu ada asuransinya termasuk penumpangnya jadi sudah masuk satu paket,†kata Julian kepada detikFinance seperti dikutip Jumat (25/7/2014).
Dia mengungkapkan, seluruh penumpang pesawat mendapatkan jaminan berupa asuransi kecelakaan. Asuransi yang didapatkan ini merupakan asuransi wajib yang sudah pasti diterima penumpang apabila terjadi musibah dalam perjalanan.
Itu semua di luar skim dari asuransi pribadi. Jadi itu asuransi wajib dari maskapai penerbangannya,†ujar Julian.
Untuk besaran klaim, Julian menyebutkan, setiap negara dan maskapai penerbangan menetapkan berbeda-beda bagi korban kecelakaan. Besaran ini ditentukan sesuai kondisi penumpang bersangkutan.
“Pertanggungan penumpang pesawat setiap negara berbeda-beda tetapi memang wajib diasuransikan. Semua ada skim masing-masing berapa besaran asuransi yang harus dibayarkan, Masing-masing negara punya jaminan berbeda-beda. Besaran tergantung kondisi bila meninggal, cacat, berapa besar persentasenya atau bila harus melakukan perawatan, uang asuransi bisa dijamin hingga sembuh,†jelas dia.
Julian menambahkan, selain penumpang, kru pesawat seperti pramugari dan pilot juga mendapatkan jaminan asuransi. Besarannya pun disesuaikan dengan kondisi.
“Misalkan pilot mengalami cidera dan tidak memungkinkan untuk bisa terbang lagi, maka kewajiban maskapai dan asuransi untuk memberikan ganti rugi. Ada jaminan hidup,†terang dia.
Selain asuransi penumpang, pesawat juga mendapatkan asuransi. Besaran klaim yang didapatkan sesuai dengan harga dari pesawat tersebut. Namun, usia pesawat juga menentukan angka besaran klaim, semakin tua usianya maka klaim yang dibayarkan semakin rendah.
“Semua pesawat di dunia pasti diasuransikan sehingga kalau terjadi kecelakaan akan bisa diganti sesuai dengan harga pesawatnya. Semakin tua pesawat maka uang pertanggungannya semakin rendah,†tutur Julian.
Hal lain yang juga mendapatkan jaminan ganti rugi yaitu apabila jatuhnya pesawat menimpa orang atau bangunan. Keduanya diwajibkan mendapatkan asuransi berupa jaminan uang ganti rugi.
“Tertimpa pesawat jatuh misalnya perumahan, pabrik, itu bisa menuntut. Skim ini terjamin di asuransi. Jika pesawat terjatuh dan menimpa orang atau rumah warga atau gedung apa pun yang merugikan maka diharuskan membayar asuransi baik orangnya atau pun bangunannya,†terang Julian.(detikfinance)