BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pekanbaru bisa lega karena sudah memiliki Peraturan Daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRW), yang telah di sahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru, Senin (21/7/2014) kemarin.
Selain melalui proses yang panjang, perda ini juga telah dilengkapi dengan pengaturan wilayah kecamatan per zona tertentu.
“Ada penambahan pembagian wilayah per zona di draf tersebut,” sebut Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Pekanbaru Herwan Nasri.
Yakni pengaturan pengembangan daerah yang dibagi berdasar zona per kecamatan. Pengembangan masing-masing wilayah yakni untuk kecamatan Tampan akan dibuat pusat pendidikan, pelayanan umum, perdagangan, dan pemukiman.
Sedangkan Kecamatan Pekanbaru Kota dan Lima Puluh untuk pendidikan, perdagangan dan jasa dan lainnya. Untuk kecamatan Rumbai untuk pendidikan, pemukiman, perdagangan jasa, rekrasi dan wisata.
Sedangkan Rumbai Pesisir untuk olahraga, rekreasi, pendidikan dan lainnya. Kecamatan Tenayan Raya dan Bukitraya sebagai kawasan industri, perdagangan, perkantoran, pariwisata, pertanian, pelabuhan, dan perguruan tinggi.
Lalu Kecamatan Marpoyan Damai dan Payung Sekaki untuk pendidikan tinggi, pergudangan, olahraga, bandara dan terminal AKAP. (iqbal)