BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah sudah meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan demikian penerbitan sertifikat halal terhadap suatu produk tidal lagi melaui Majlis Ulama Indonesia (MUI).Â
Namun demikian peran dari MUI dan lembaga Jaminan Produk Halal (JPH) lainnya tetap dibutuhkan. Diantara kemudahannya, urus sertifikat halal bisa dilakukan secara online.Â
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki mejelaskan bahwa BPJPH saat ini tengah mengembangkan registrasi online. Sistem itu diharapkan akan mengefektifkan alur yang selama ini masih dilakukan manual sehingga dari sisi waktu lebih efisien.
Baca:Â Ketua Fatwa MUI Pekanbaru Sambut Baik Keberadaan BPJPH
Inilah Cara Kerja Pembuatan Sertifikat Halal di BPJPH
“Ini bisa dilakukan dalam satu atau dua jam saja. Kalau semua dokumen yang dipersyaratkan diupload dalam registrasi online, maka akan mempercepat proses,†ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kemenag.Â
Dia menjelaskan soal layanan penerbitan sertifikasi halal memang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Kerja LPH dibatasi waktu tertentu sehingga dijamin tidak akan berlangsung lama.
Minimal 30 kerja. Saat produk sudah dufatwakan halal maka dalam tujuh hari kerja lembaga ini harus menerbitkan sertifikat dan label halal. Jika diakumulasi total hari untuk sertifikat halal hanya butuh saktu 40 sampai 45 hari. Dia menegaskan bahwa ini sebuah kepastian waktu sebeb bekerja dalam sistem. (bpc3)