BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Sejumlah perusahaan bus bersiap menerapkan tarif baru sepekan menjelang Lebaran. Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat Andriansyah mengatakan sebagian besar perusahaan bus akan mengenakan tarif batas atas mudik Lebaran mulai Senin, 21 Juli 2014. “Sebagian besar mulai H-7,” kata Andriansyah saat dihubungi, Senin, 14 Juli 2014.
Menurut Andriansyah, tarif menjelang Lebaran naik 50-55 persen dibandingkan hari biasa. Akibatnya, tarif baru akan terasa lebih mahal. Kenaikan tarif akan berlaku hingga sepekan setelah Lebaran, yaitu pada 5 Agustus 2014. (Baca juga: Bus Rosalia Naikkan Tarif Mulai H-5 Lebaran)
Pengenaan tarif batas atas, kata Andriansyah, dijamin tak akan melampaui aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Besarnya tarif setiap rute akan ditentukan oleh setiap perusahaan bus. (Baca juga: Bus Tak Layak Dilarang Angkut Pemudik)
Andriansyah mencontohkan beberapa rute gemuk yang akan mengalami kenaikan tarif hingga 55 persen. Rute yang paling ramai adalah tujuan Jakarta-Jawa Tengah. Untuk bus Jakarta tujuan Yogyakarta dan sebaliknya, tarif pada hari normal misalnya adalah Rp 62.000. Menjelang Lebaran, tarif akan naik menjadi Rp 105.300.
Kementerian Perhubungan sebenarnya sudah mengatur kenaikan tarif bus ekonomi menjelang Lebaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2013, tarif batas atas untuk wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) maksimal Rp 161 per kilometer. Sedangkan untuk wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya) maksimal Rp 179 per kilometer. Bagi bus non-ekonomi, pengenaan tarif disesuaikan dengan mekanisme pasar.(Tempo)