BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau akan ikut terlibat dalam memantau pemutaran film G30S/PKI di televisi. Lembaga independen pemerintah ini, menyatakan terlibat aktif jika film kontroversial itu diputar di layar kaca pemirsa.Â
Hal ini disampaikan Ketua KPID Riau Fazlan Surahman melalui Komisioner KPID Riau Wide Munadir Rosa saat dihubungi bertuahpos.com, Kamis (21/9/2017). “Belum tau, bisa saja televisi juga memutarkan film G30S/PKI, dan kami akan tetap memantau itu,” katanya.Â
Dia menjelaskan, secara kelembagaan KPID Riau tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 tahun 2002 tentang kontek tayangan televisi. Memang dalam ketentuan itu ada konten-konten yang harus disensor oleh pihak televisi.Â
“Boleh diputar tapi harus menerapkan sensor. Terutama adegan-adegan yang berdarah dan perkelahian yang tidak layak untuk dipertontonkan.Â
Di era Orde Baru, film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI wajib diputarkan dan ditonton di televisi tiap 30 September. Seluruh sekolah juga mengharuskan murid-muridnya menonton film dan meresensi film tersebut. Pada 1998, bersamaan dengan lengsernya kekuasaan Orde Baru, peraturan tersebut dihapus.
Baca
Pemutaran Film G30S/PKI, Pemuka Masyarakat: Itu Bagus, Agar Generasi Muda Tahu Kekejaman PKI
Film G30S/PKI, Ulama: Waspada, Anak PKI Masih Banyak
Pengkhianatan G30S/PKI adalah sebuah film kontroversial. Film ini disebut sebagai upaya pembelokan sejarah demi kekuasaan dan hegemoni massal kepemimpinan Soeharto. Setelah Orde Baru runtuh, banyak pihak buka suara mempertanyakan keabsahan narasi sejarah yang dibangun pemerintah dalam menggambarkan peristiwa 30 September 1965 itu. (bpc3)