Hari itu, Kamis tanggal 11 Mei 2017, sekira pukul 08.00 WIB. Ais baru bangun tidur. Dia langsung menuju ke kamar mandi yang terletak dibelakang rumahnya Jalan Tamrin Kecamatan, Bangko, Rohil.
Memang tidak ada masalah dengan mandi Ais. Setelah selesai dia menutup tubuhnya dengan handuk. Saat keluar kamar mandi itu, tiba-tiba dia melihat seseorang yang sudah berdiri. Itulah Haruzi. Tiba-tiba saja dia mendorong tubuh Ais hingga masuk kembali ke dalam kamar mandi.
Â
“Kamu mau apa?” tanya Ais.
“Diam kamu. Kalau kamu berteriak saya bunuh,” timpal Haruzi.
Sejurus kemudian Haruzi menarik tangan kanan Ais, sembari mencekik leher Ais. Diapun terbaring di lantai kamar mandi itu. Dengan memaksa, Haruzi melepas handuk yang membalut tubuh Ais dan meminta agar Ais melayaninya melakukan hubungan suami istri. Ais menolak. Haruzi memaksa.
Setelah melakukan pemerkosaan itu, Haruzi keluar dari kamar mandi lalu pergi dari rumah korban.
Atas kejadian itu, Ais tidak senang, namun baru melaporkan kejdian tersebut ke Pihak Polsek Bangko pada tanggal 14 Juli 2017. Dia takut dengan ancaman dari yang dilontarkan Haruzi.
Setelah melapor ke polisi, Ais divisum di RS Dr Pratomo Bagansiapiapi. Hasil visum menjelaskan ada robekan pada selaput darahnya.
Mendapat Laporan tersebut Kapolsek Bangko memerintahkan Unit Opsnal Polsek Bangko untuk melakukan penangkapn terhdap Pelaku.
Pada pukul 23.00 WIB didapat informasi dari orang terpercaya tentang keberadaan pelaku dan Kapolsek langsung memerintahkan Unit Opsnal segera melakukn penangkapan .
Pada tanggal 15 Juli 2017 pukul 02.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Haruzi tepat dirumahnya Jalan Tamrin Kecamatan Bangko, Rohil tanpa adanya perlawanan dan Pelaku langsung dibawa ke Polsek Bangko guna proses penyidikan.
“Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah handuk dan 1 buah celana dalam pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (18/7/2017).
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bangko guna proses Penyidikan,” tambahnya. (bpc3)
Â