• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Awas, Pakai Mata Uang Asing di Wilayah RI Siap-siap Dipenjara 1 Tahun

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 Juli 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA -Indonesia sudah memiliki UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Dengan aturan tersebut, diharapkan rupiah bisa menjadi mata uang tunggal yang berlaku di Tanah Air, berdaulat sepenuhnya.

Namun ternyata di sejumlah wilayah masih marak penggunaan mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat. Misalnya di daerah perbatasan, di mana banyak masyarakat bertransaksi dengan mata uang negara tetangga. Misalnya dolar AS di wilayah yang berbatasan dengan Timor Leste, kina di daerah yang dekat Papua Nugini, atau ringgit di daerah yang sepelemparan batu dengan Malaysia.

Di Batam, yang merupakan zona perdagangan bebas alias Free Trade Zone (FTZ), penggunaan dolar AS dan mata uang asing lainnya seperti dolar Singapura juga menjadi hal yang lumrah. Bahkan penggunaan mata uang asing sudah sulit dilepaskan.

Tidak hanya di daerah yang dekat dengan negara lain, ternyata di ibu kota pun penggunaan mata uang asing juga terjadi. Lokasinya adalah di Pelabuhan Tanjung Priok. Sejumlah layanan seperti Container Handling Charge (THC) atau Terminal Handling Charge (THC) masih menggunakan tarif dengan dolar AS.

Padahal, dalam UU Mata Uang sudah ada sanksi yang tegas bagi siapa pun yang tidak bertransaksi dengan rupiah di wilayah NKRI. Sanksi tersebut tercantum dalam pasal 34.

Pasal 34 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam:

a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya,

dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000.

Sementara pasal 34 ayat 2 menyebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000.(Detikfinance)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Mahdini Jagokan Belanda Juarai Piala Dunia

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.