BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Roy Sparinga mengatakan, lembaganya menemukan masih banyak perusahaan rokok yang melanggar aturan rokok. “Dari 2270 item yang diawasi, sebanyak 1965 item atau 86.56 persen dari jumlah keseluruhan masih menggunakan bungkus tanpa gambar,” kata Roy, saat ditemui Kamis, 26 Juni 2014.
Menurut Roy, lembaganya hanya menghitung temuan jumlah itemnya saja. “Jadi kami tidak menghitung ada berapa banyak merek rokok dari semua item rokok tersebut,” kata Roy.
Selain itu, Roy juga mengatakan akan ada analisis lanjutan dari BPOM untuk evaluasi bersama dengan lintas sektor terkait. “Temuan ini ada bekal kami untuk menyatakan sikap pemerintah kepada perusahaan rokok yang membandel,” ujar Roy. (Baca:Kemasan Rokok Tak Bergambar Seram Ilegal)
Adapun, Roy mengatakan ada 600 surat teguran yang dikirimkan. “Kami menagih janji mereka untuk berkomitmen memasarkan produk dengan kemasan gambar berkomitmen memasarkan produk dengan kemasan gambar peringatan bahaya rokok,” kata Roy.
Menurut Roy, surat ini adalah sanksi tertulis yang mulai dijalankan BPOM sebagai bentuk peringatan kepada perusahaan rokok yang membandel. “Ini bukti bahwa BPOM sudah dapat bertindak tegas,” kata Roy.
Selain itu, Roy juga mengatakan hingga saat ini dari 672 perusahaan yang ada di dalam data dirjen bea dan cukai, baru ada 72 perusahaan yang menyatakan komitmen mereka untuk menyertakan gambar peringatan bahaya rokok di kemasan mereka. “Sisanya masih terus kami sosialisasikan agar mereka mau bekerja sama,” ujar Roy. (Baca:Baru 10 Persen Merek Lapor Gambar Risiko Rokok)(Tempo)