BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau meringkus dua pelaku penipuan atas pemberikan janji untuk bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Meminta imbalan kepada 63 korban dengan total uang mencapai Rp 8,3 Miliar. Pelaku dengan modus bisa membantu untuk menjadi CPNS di Kementrian Perhubungan program jalur khusus.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Selasa (19/4/2017), mengatakan kedua pelaku perempuan SH (34) dan HN (51) harus mengakhiri aktivitas penipuannya setelah dilaporkan salah satu korban IVN (34).
Berawal pada Bulan April 2014 korban dan temannya pergi ke rumah pelaku menanyakan perihal penerimaan CPNS. Kala itu, diiming-imingi bisa jadi CPNS Kementrian Perhubungan itu dan akan ditempatkan di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Dumai. Tapi dengan syarat harus memberikan uang sebesar Rp 200 juta.
“Pada bulan Mei 2014 lalu, korban memutuskan mentransfer uang sebesar Rp 200 juta ke rekening Bank Mandiri HN. Tapi setelah itu pelaku mengatakan akan mengurus semuanya sampai korban menjadi CPNS di Kementerian Perhubungan Laut,” ungkap Guntur.
Baca: Pihak SMA Muhammadiyah Pekanbaru Bungkam Perihal Dugaan Penipuan Kepala Sekolahnya
Hingga tahun 2016 saat ditanya korban, pelaku hanya mengatakan sabar saja atau tunggu saja dulu. Merasa tidak senang atas kejadian tersebut korban melaporkan kedua pelaku tersebut ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi diketahui bahwa, jumlah peserta yang ikut mendaftar pada pelaku totalnya sebanyak 63 orang. Namun sampai saat ini tinggal 38 orang, karena sudah mengundurkan diri sebanyak 25 orang,” ucap Guntur.
Lantas, jumlah uang yang telah dikumpulkan dari 63 peserta awal adalah sebanyak Rp 8,3 milliar. Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk dugaan tersangka lainnya. (Bpc8)