BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Keputusan sepihak Gubernur Riau Annas Maamun yang menghapuskan Program Pendamping Desa (PPD) secara mengesalkan dewan di komisi D.
Untuk dewan akan melakukan hearing antara Pemprov Riau dan anggota Pendamping Desa. Demikian hal itu disampaikan Ketua Anggota Komisi D DPRD Riau, Bagus Santoso kepada bertuahpos.com, Senin (16/6/2014) di ruangannya.
Ia menilai alasan Gubri membubarkan PPD karena hasil Audit BPKP Riau dinilai tidak wajar. Pasalnya DPRD Riau hingga sekarang juga belum mendapatkan hasil auditnya.
“Jangan sampai nanti terjadi prosedur yang buruk tehadap pemberhentian (program) ini, maka itu kami minta alasan yang pasti,” tegasnya Untuk itu lanjut Bagus, DPRD Riau ingin mendengarkan pendapat kedua belah pihak.
“Dalam waktu dekat ini kedua belah pihak akan dipertemukan secepatnya untuk mengetahui alasan masing-masing,” tandasnya. (syawal)