BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Kendati sudah ditandatangani Gubernur Riau (Gubri), namun Peraturan Daerah (Perda) Parkir Pekanbaru yang baru belum diterapkan. Sebab Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mesti mensosialisasikan terlebih dahulu.
Seperti yang dijelaskan Kepala UPTD Parkir, Bambang Armanto, kepada kru bertuahpos.com. “ Perda parkir baru belum diberlakukan. Masih banyak proses, ada langkah-langkahnya lagi. Tidak serta merta langsung diterapkan,†jelasnya, Jumat (25/11/2016).
Bambang menegaskan bahwa sampai saat ini tarif parkir yang berlaku masih Perda lama yakni sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000.
“ Tarif masih biasa yang normal. Kalau ada yang menaikkan itu pelanggaran oknum saja. Silahkan laporkan, akan kita akan tertibkan,†jelasnya.
Pihalnya sebagai instansi teknis masih menunggu perintah dan arahan. “ Walau belum ada arahan, kami tetap bekerja sesuai tupoksi. Kami juga diperintah pimpinan untuk monitor dan pengawasan tarif parkir. Kalau ada pelanggaran, kita tindak sesuai aturan,†tegasnya.
Seperti yang diketahui dari hasil verifikasi Kemendagri memberikan beberapa catatan. Yakni Pemko Pekanbaru mesti mensosialisasi zona parkir yang dibebankan tarif tinggi. Kemudian Pemko harus sediakan lahan parkir atau tidak boleh diberlakukan pada jalan nasional, dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam melakukan retrebusinya.
Sebagai informasi ada empat zona khusus yang tersebut dalam Perda. Yakni Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu.
Sementara itu Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000. Penetapan zona ini akan ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.
Penulis: Riki