BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU - Meskipun Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP-DPP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Riau tahun 2013, namun ada catatan untuk Pemprov.
Seperti yang dituturkan Audiotor Utama Keuangan Negara V BPK RI Dr Bambang Pamungkas dalam sidang paripurna DPRD Riau, Senin (9/6/2014), BPK RI menemukan permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian internal.
Diantaranya, persiapan Pemprov Riau menuju penerapan laporan keuangan berbasis aktual yang belum memadai. Temuan lainnya adalah penganggaran dan pengakuan belanja bantuan sosial beasiswa pendidikan S2 dan S3 tidak sesuai dengan standar akuransi pemerintahan. Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan, antara lain, Aset PB PON XVIII belum diserahkan kepada Pemprov Riau. Kondisi bangunan venue menembak yang tidak dikelola dengan baik serta peralatan yang merupakan bagian dari gedung telah hilang tak luput dari hasil audit.
Selain itu, pembangunan kebun kelapa sawit program kemiskinan kebodohan dan infrastruktur (K2I) pada dinas perkebunan pada dinas perkebunan pemprov Riau dihentikan dan sedang dalam penyelasaian kasus perdata di Pengadilan Negri Pekanbaru.
Masalah lain, mengenai pembayaran kepada PT ASDP Indonesia Ferry Batam tidak sesuai ketentuan. Pemberian dan penata usaha belanja hibah tahun anggaran 2013 dan belanja hibah yang diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat, ternyata tidak sesuai dengan pemberian ketentuan hibah.
Terahir, pembayaran belanja makan dan minuman pasien dan biaya administrasi kantor pada BLUD RSUD Arifin Achmad melalui dana APBD membebani keuangan daerah provinsi Riau. Serta pengadaan tanah untuk kantor BNN oleh Apprasissal tidak sesuai ketentuan. (syawal)