BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka. Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerima suap dari seorang pengusaha.
Irman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Kasus suap ini terkait pengurusan kuota impor gula di Bulog untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.
Sutanto dan Memi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kemudian sebagai (tersangka) penerima bapak IG (Irman Gusman) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dilansir dari Berita Satu.
Sesuai UU Tipikor, Pasal 12 huruf a menyebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Sementara Pasal 12 huruf b menyatakan, pegawai atau penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjerat Pasal 12 huruf a atau huruf b ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangan Pasal 11 yang juga dikenakan KPK terhadap Irman mengatur soal pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal, patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Pelanggar pasal ini terancam hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. Kemudian, denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta.
Diberitakan, dalam OTT pada Sabtu (17/9) dinihari, Tim Satgas KPK mengamankan empat orang, yakni Ketua DPD Irman Gusman, Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, dan istrinya Memi serta adiknya WS. Dari kamar Irman, tim penyidik menyita uang sebesar Rp 100 juta yang diduga terkait dengan pengurusan kuota impor gula dari Bulog untuk wilayah Sumatera Barat.
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara, Sutanto dan Memi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ditangkapnya Irman Gusman oleh KPK membuat anggota DPD RI lainnya kaget. Bahkan Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba sempat menuturkan bahwa kasus ini merupakan pertama kalinya bagi DPD RI.
Bahkan, Ketua BK DPD RI AM Fatwa pada saat kabar ditangkap Irman, mendatangi gedung KPK untuk memastikan hal tersebut.