BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Jelang perayaan Idul Adha, kenaikan harga cabe merah tidak terbendung di Pekanbaru, Kamis (08/09/2016). Data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) meski bervariasi harga merah tembus Rp 55 ribu hingga Rp 70 ribu.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman. “Kenaikan memang sudah di atas 20 persen dari harga normal,†sebutnya, Kamis (08/09/2016).
Pantauan di lapangan harga cabe merah di Pasar Panam berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 55 ribu per kilogram, Pasar pagi Arengka Rp 60 ribu per kilogram, dan Sail Rp 70 ribu per kilogram. Sedangkan harga normal cabe merah dihargai Rp 30 ribu per kilogram.
Irba menyebutkan kenaikan harga ini akibat pasokan yang terbatas. “Akibat pengaruh cuaca, sehingga pasokan berkurang. Berimbas kenaikan harga cabe,” sebutnya.
Selain itu Irba juga menilai ada kemungkinan spekulan yang memanfaatkan kondisi. Dengan melakukan penimbunan atau menganggu distribusi. “Kemungkinan spekulan selalu ada. Makanya kita sayangkan ada spekulan memanfaatkan kondisi ini. Apalagi memang kebutuhan masyarakat jelang Idul Adha ini meningkat,” sebutnya.
Untuk itu Irba berharap agar pedagang tidak memainkan harga. Mengingat cabe merah merupakan kebutuhan masyarakat. Kebutuhan cabe merah di Pekanbaru selama ini 40 persen dipasok Sumatera Barat (Sumbar) lalu 30 persen dari Jawa dan Sumatera Utara (Sumut), sisanya dari daerah lain, termasuk lokal Pekanbaru atau Siak.
Irba sebut pihaknya akan berkoordinasi terkait apakah memungkinkan untuk impor cabe. “Pertimbangannya kenaikan Harga sudah di atas 20 persen. Sesuai aturan Kalau Harga di atas 20 persen, pemerintah bisa intervensi untuk stabilkan harga. Ini yang akan kita komunikasikan,†sebutnya.
Hanya saja langkah impor masih belum bisa dipastikan. Sebab Disperindag Pekanbaru mesti berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait usulan impor cabe merah tersebut.
Dirinya sampaikan Disperindag akan lakukan pemantauan dan pengawasan terkait harga cabe merah yang melonjak ini. “Kalau kedapatan menimbun baik itu cabe atau sembako lainnya, Sanksi sangat berat. Selain denda miliaran juga kurungan badan lima tahun. Jadi Kita minta jangan coba-coba memanfaatkan momen, tapi merugikan orang lain,†sebutnya.
Penulis: Riki