BERTUAHPOS.COM (BPC), PELALAWAN – Ketua penuntut hak kebun Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Usaha Karya, M Syarif, bersama kuasa hukumnya dari perwakilan pengacara Yusuf Daeng, terus berupaya mencari data dan kebenaran tentang pembagian hasil perkebunan antara KUD Bina Usaha Karya, dengan PT Cipta Daya Sejati (CDS) di kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, Senin (25/07/2016) kemarin.
M Syarif bersama pihaknya, sudah melayangkan surat permohonan kepada bupati Pelalawan untuk memfasilitasi penyerahan lahan PT CDS kepihak perkebunan plasma yang dikelola anggota dan pengurus KUD Bina Usaha Karya.
“Kita mengharapkan Bupati Pelalawan dapat memfasilitasi penyelesaian terkait persoalan yang dihadapi anggota KUD Bina Usaha Karya,” ungkap M Sayrif kepada bertuahpos.
Dijelaskan pihak kuasa hukumnya, sejak 2009 puluhan anggota koperasi hanya mendapatkan Rp 300 Ribu perkapling kebun sawit, yang diberikan pengurus KUD. “Seharusnya izin prinsip yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Dinas Koperasi yang dikeluarkan Gubernur Riau, yang ditanda tangani Plt Gubernur Riau saat itu,” katanya.
Ditambahkan Burhanudin, bahwa kebun sawit tersebut dikelolah oleh PT CDS dengan pola pirlokal dengan hitungan 60 persen untuk masyarakat dan 40 persen kebun inti.
“Kami meminta pihak CDS dan pengurus bina usaha karya untuk mengembalikan hak anggota dan meminta pihak tersebut transparan dalam pembagian tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Arie
Â