• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tidak Transparan, Anggota KUD Bina Usaha Karya Gugat PT CDS dan Pengurus Koperasi

by
27 Juli 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PELALAWAN – Ketua penuntut hak kebun Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Usaha Karya, M Syarif, bersama kuasa hukumnya dari perwakilan pengacara Yusuf Daeng, terus berupaya mencari data dan kebenaran tentang pembagian hasil perkebunan antara KUD Bina Usaha Karya, dengan PT Cipta Daya Sejati (CDS) di kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, Senin (25/07/2016) kemarin.

M Syarif bersama pihaknya, sudah melayangkan surat permohonan kepada bupati Pelalawan untuk memfasilitasi penyerahan lahan PT CDS kepihak perkebunan plasma yang dikelola anggota dan pengurus KUD Bina Usaha Karya.

“Kita mengharapkan Bupati Pelalawan dapat memfasilitasi penyelesaian terkait persoalan yang dihadapi anggota KUD Bina Usaha Karya,” ungkap M Sayrif kepada bertuahpos.

Dijelaskan pihak kuasa hukumnya, sejak 2009 puluhan anggota koperasi hanya mendapatkan Rp 300 Ribu perkapling kebun sawit, yang diberikan pengurus KUD. “Seharusnya izin prinsip yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Dinas Koperasi yang dikeluarkan Gubernur Riau, yang ditanda tangani Plt Gubernur Riau saat itu,” katanya.

Ditambahkan Burhanudin, bahwa kebun sawit tersebut dikelolah oleh PT CDS dengan pola pirlokal dengan hitungan 60 persen untuk masyarakat dan 40 persen kebun inti.

“Kami meminta pihak CDS dan pengurus bina usaha karya untuk mengembalikan hak anggota dan meminta pihak tersebut transparan dalam pembagian tersebut,” pungkasnya.

Penulis: Arie

 

Share4Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Stand UMKM Dinas Koperasi Pekanbaru Sepi Pengunjung

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.