BERTUAHPOS.COM (BPC), KAMPAR – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar berhasil meringkus 2 tersangka pelaku pencurian tas berisi senjata api, uang dan beberapa barang lainnya milik AKP Tapip Usman Kasat Narkoba Polres Kampar pada tanggal 2 Mei 2016 lalu.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (23/05/2016). Kedua tersangka yang diringkus pihak Kepolisian ini adalah MI (LK 17) dan ND (LK 23) warga Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Peristiwa ini terjadi Senin (02/05/2016) sekitar pukul 05.15 WIB. Saat itu korban AKP Tapip Usman dalam perjalanan ke Polres Kampar dari Pekanbaru dan melaksanakan Salat Subuh berjamaah di Masjid At Taqwa KM 16 desa Rimbo Panjang.
AKP Tapip meletakkan tas sandang miliknya yang berisi senjata api tepat di depannya di bawah mimbar khatib. Saat sujud, Tapip mendengar ada bunyi suara bergerak di depanya dan saat dilirik tas tersebut sudah raib. Dengan terpaksa yang bersangkutan memutuskan salatnya dan melihat ke arah pintu keluar masjid, dimana tampak seseorang melarikan diri.
Korban berusaha mengejar sambil berteriak maling, namun tersangka telah ditunggu temannya di pinggir jalan dengan sepeda motor dan langsung tancap gas melarikan diri ke arah Bangkinang.
Atas kejadian tersebut, Kapolres memerintahkan seluruh jajarannya untuk membantu mengungkap kasus ini. Akhirnya penyelidikan oleh tim opsnal Polres Kampar membuahkan hasil, tim berhasil mengendus keberadaan kedua tersangka di Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampar Timur.
Saat akan ditangkap, keduanya berusaha melakukan perlawanan dan akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki tersangka. Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Y. E. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
Disampaikannya, kedua tersangka bersama barang bukti antara lain sepucuk senjata api resolver beserta amunisinya telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka ini melakukan kejahatan lainnya.
Â
Penulis: Maulana