BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Permasalahan pembangunan kawasan perkantoran Tenayan Raya, sampai saat ini masih terus mencuat. Bahkan, kawasan tersebut masih masuk dalam lahan hutan lindung dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau.
Raja Adnan selaku Direktur Indonesia Monitoring Development (IMD), apa yang dilakukan oleh Pemko saat ini adalah merupakan pelanggaran yang luar biasa. Mengapa Demikian? Berikut penjelasan Raja Adnan ketika dihubungi oleh bertuahpos.com.
“Pertama, pembangunan di Tenayan Raya ini sudah melanggar UU, terlebih lagi Permendagri tentang perubahan pusat pemerintahan. Sekelas wali kota kok bisa berani melanggar UU dan berarti wali kota tidak menghormati peraturan,†katanya Rabu (24/2/2016).
( Baca : Pembangunan Tenayan Raya Langgar Permendagri)
Terkait adanya keterangan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubag) Kota Pekanbaru yang menyatakan bahwa untuk masalah pembangunan kawasan perkantoran hanya menunggu proses IMB dan perlu dikhususkan, Raja sendiri menegaskan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan.
 “Tidak ada istilah dikhususkan, tetap saja ini melanggar peraturan dari segi hukum. Seharusnya, jika memang masih dalam kawasan hutan, seharusnya tidak boleh dibangunan perkantoran itu. Pemko harus melakukan prosedur jika ingin membangun di kawasan tersebut,†terangnya.
( Baca: Walikota Pekanbaru Diduga Gelembungkan Anggaran 23 Miliar)
Raja menjelaskan, jika memang ingin melakukan pemindahan pusat pemerintahan, seharusnya Pemko melakukan perubah UU, “Karena saat ini pusat pemerintahan ada di Jalan Sudirman Kecamatan Pekanbaru Kota, sekarang dipindahkan ke Tenayan Raya,†bebernya.
Bukan hanya itu saja, terkait pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru juga diduga terjadi mark up harga pembebasan lahan. “Kalau memang uang itu punya nenek moyang terserahlah, ini sudah menjadi pelanggaran yang sangat luar biasa sekali, karena sekelas wali kota saja berani melanggar,†pungkasnya.
Selain itu, Raja menduga di DPRD Pekanbaru sendiri ada terjadi permainan untuk proyek ini. Kalau memang tidak ada permainan, seharusnya DPRD sesuai dengan tugasnya membentuk panitia khusus (pansus) untuk Tenayan Raya ini.
( Baca : Masalah Komplek Tenayan Pekanbaru Bom Waktu yang Siap Meledak)
Melalui Pansus tersebut, DPRD bisa mempertanyakan kepada Pemko Pekanbaru seperti apa proses pembebasan lahannya maupun berapa dana untuk dikeluarkan. “Sekarang ini berani tidak mereka buat itu, saya sendiri menduga mereka disana pasti ada dapat bagian dari proyek ini,†sebut Raja.
“Sekarang ini DPRD itu mandul, bahkan ada dugaan bahwa uang mengalir kepada Ketua DPRD Pekanbaru Sharil. Jika memang mereka merasa ada permasalahan seharusnya mereka harus membuat pansus Tenayan Raya,†tutupnya.
Sampai berita ini diturunkan, ketika dikonfirmasi kepada Wali Kota Pekanbaru belum mendapat jawaban sama sekali.
Penulis: Iqbal