BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Hanya tersisa 1 bulan lagi, minyak curah di Pekanbaru akan dilarang penjualannya. Pelarangan tersebut nantinya akan dilakukan pada tanggal 27 Maret 2016 mendatang.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha maupun pemangku kepentingan.
“Kita sudah melakukan sosialisasi untuk hal itu, kemarin tim dari Jakarta yakni Direktorat Distribusi dan kebutuhan pokok masyarakat mengumpulkan para pengusaha, pemangku kepentingan yakni BPOM, Diskes, Disperindag se-Kabupaten Kota,†kata Irba kepada bertuahpos.com, Senin (15/2/2016).
Pada kesempatan tersebut sudah dipastikan bahwa tanggal 27 Maret mendatang minyak goreng curah harus dalam kemasan. Hal Peraturan Menteri Perdagangan nomor 80/2014. Agar dapat mencegah berbagai penyakit yang timbul akibat menggunakan minyak goreng curah, seperti kolesterol dan penyakit lain yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Jadi yang beredar nanti bukan lagi dalam bentuk plastik dan drum. Sekarang ini sudah mulai perusahaan yang membuat kemasan untuk minyak curah mulai ukuran 1/4 kg atau 250 ml harganya Rp 3000,†jelasnya.
Minyak kemasan tersebut sudah layak konsumsi dan mendapatkan izin dari BPOM. Selain itu, ini dalam rangka menindak lanjuti peraturan menteri yang tertunda pada 2 tahun lalu. “Tahun pertama alasannya belum ada sosialisasi, tahun ke dua belum ada kesiapan, dan baru tahun ini dimulai,†terangnya lagi.
Sebelumnya Irba juga mengatakan bahwa bagian hulu pembuat minyak curah harus ditutup terlebih dahulu. “Kita juga minta kepada Departemen Perdagangan membuat edaran melarang menjual minyak curah kepada pedagang. Salah satunya adalah Wilmar yang berada di Dumai,” kata Irba.
Dirinya juga menyampaikan jangan sampai Disperindag dipaksa menertibkan bagian hilir tapi bagian hulunya bebas menjual kepada para pelaku usaha maupun pedagang. “Kami tidak ingin lagi masyarakat membeli minyak curah dari Wilmar,” lanjutnya.
Jika masih ada melakukan hal tersebut, Wilmar telah melanggar UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Selain itu, salah satu pasal dalam UU No 7 tersebut menyatakan jika melanggar akan terkena pidana hukuman 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. (iqbal)