BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Keluarnya peraturan Bank Indonesia (BI) tentang melarang dilakukannya transaksi non rupiah untuk seluruh tanah air, membuat sebagian masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat yang berada di wilayah pesisir Riau yang langsung berhadapan dengan negara tetangga, sulit untuk menerapkannya.
“Penerapan transaksi non rupiah bagi masyarakt di perisir Riau itu, memang membuat masyarakat galau sekali,” kata Anggota DPR RI Komisi XI, Jon Erizal dalam grub diskusi, peran dan tata kelola Bank Indonesia di kantor cabang BI perwakilan Riau, Jumat (05/02/2016).
BI Riau diminta untuk turun langsung ke daerah Kabupaten Bangkalis, Kepulauan Meranti, Dumai dan beberapa wilayah pesisir lainnya, untuk melihat langusung kondisi masyarakat di sana dalam menjalankan kewajiban transaksi non rupiah tersebut.
Dia meyakini bahwa keluarnya undang-undang BI tentang pelarangan transaksi non rupiah dalam rangka untuk melakukan penguatan nilai rupiah di mata internasional. Namun demikian kondisi berbeda itu, justru terlihat di daerah yang berbatasan langsung dengan negara asing.
Pengalamannya di Pulau Kalimantan sangat berbeda. Di tengah aturan itu digalakkan, aparat kepolisian di daerah itu justru tidak mengetahui bahwa aturan itu sudah diterapkan. Padahal dalam undang-undang itu, ada sanksi hukum pidana bagi siapa saja yang melanggar peraturan itu.
Dari gambaran situasi ini, Jon Erizal mengatakan bahwa tugas BI untuk menerapkan peraturan itu butuh perjuangan keras. Tidak menutup kemungkinan hal yang sama juga terjadi di daerah pesisir di Riau.
“Kalau di derah pesisir di Riau itu kami akui memang sulit sekali untuk diterapkan aturan ini. Karena daerah-daerah itu, transaksi non rupiahnya sangat tinggi,” sambungnya.
Dia juga menuding bahwa hingga saat ini, masih ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan proyek, tapi melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang asing. Hal seperti ini, menurut Erizal sangat tidak layak untuk dilakukan
“Makanya menurut saya harus ada solusi lain untuk mengatasi masalah ini. Bagaimana undang-undang itu bisa dijalankan,” ujarnya. (Melba)