BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sebagai bentuk pencegahan kecurangan distribusi elpiji 3 kg, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) gencar melakukan monitoring terhadap seluruh pangkalan. Meski sudah dilakukan pengawasan masih saja ada penjual yang berniaga dengan cara menaikkan harga eceran tertinggi (HET).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman. “Sampai hari ini yang sudah kita kenakan sanksi ada sebanyak 15 pangkalan. Tetapi itu data dari kita saja, belum lagi yang juga di sanksi pertamina berarti jumlahnya di atas 20 pangkalan,†katanya di ruang kerja, Kamis (31/12/2015). (Baca: Warga Keluhkan Elpiji Tak Penuh, Ini Jawaban Pertamina)
Sanksi yang diberikan bermacam-macam. Mulai dari scorsing penyuplaian gas bersubsidi sampai  Pemutusan hubungan  Perindustrian (PHP). “Kalau teguran sudah tidak terhitung, banyak sekali. Sanksi berat itu kita kenakan karena mereka sudah kena tegur tetapi masih melakukan kecurangan dalam penjualan elpiji 3 kg,†tuturnya.
Sedangkan untuk lokasi yang paling banyak kena sanksi yakni di Tenayan Raya, sedangkan sisanya berada di daerah Tampan dan juga Marpoyan Damai. “Kalau di Tenayan mungkin karena dekat dengan SPBE nya,†kata Irba. (Baca: Ini 3 Daerah di Riau yang Selalu Mengalami Masalah Kelangkaan Elpiji)
Saat ini jumlah pangkalan yang sudah diverifikasi Disperindag Pekanbaru ada sebanyak 657 pangkalan. Sedangkan untuk tiap tabungnya sesuai dengan surat Wali Kota ditetapkan Rp 18 ribu per tabung, atua naik dari harga sebelumnya yang hanya RP 16 ribu pertabung. “Itu sudah termasuk yang lama dan yang baru mengjukan pangkalan,†kata Irba.
Mengenai pengecer yang dengan mudah dijumpai, Irba menyebutkan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan. Sebab pengecer tidak termasuk di dalam pengawasan Disperindag yang hanya dari SPBE, Agen, dan terakhir pangkalan atau sub penyalur. (Baca: Pertamina Klaim Stok Elpiji 3 KG Aman)
“Kalau kita mau sanksi pengecer apanya yang akan kita sanksi mereka tidak berisin. Makanya yang kita kejar itu yang menyalurkannya, supaya tidak ada lagi penyimpangan distribusi ke pegecer atau kedai-kedai yang menjual di atas HET,†katanya. (Riki)