BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Perda parkir yang dulu sempat mencuat dipermukaan kini bak hilang dari peredaran. Namun Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Riwan menyebutkan saat ini rancangan peraturan daerah itu sudah diterima oleh Kemendagri. “Sekarang lagi diproses,” katanya kepada bertuahos.com, Rabu (02/11/2015).
Ikhwan belum bisa memastikan kapan verifikasi dari Kemendagri terhadap perda itu akan dikirim ke Riau. Hanya saja biasanya proses verifikasi oleh Mendagri cukup lama. “Karena ada banyak perda yang antre di sana,” sambungnya.
Pada tanggal 19 November 2015 lalu, Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Hukum langsung mengantarkan Perda itu ke Kemndagri. Polemik Perda parkir mencuat setelah pasus DPRD Kota Pekanbaru yang menangani persoalan itu, mengesahkan tarif parkir dari Rp 1.000 hinga Rp 5.000 untuk sepeda motor. Sementara untuk mobil hampir menyentuh angka Rp 10.000.
Sebelumnya, rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) retribusi parkir di pinggir jalan masih tahap verifikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Setelah diverifikasi Gubernur Riau Ranperda dilanjutkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Saat ditanya sikap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru seandainya parkir mahal dicoret. Walikota Pekanbaru, Firdaus MT menyatakan menerimanya. Dirinya tidak ingin berpolemik dengan hal itu.
“Ndak masalah, itu kewenangan gubernur. Tidak masalah (Zona Parkir mahal dicoret),” katanya kepada bertuahpos.com, beberapa waktu lalu.
Firdaus MT menjelaskan bahwa tarif parkir yang naik hanya pada zona satu dan dua. Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu.
Sebelumnya, Ikhwan Ridwan juga pernah memastikan bahwa draf yang terimanya dari Pemerintah Kota Pekanbaru adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) soal retrebusi parkir.
“Bukan Perda. Baru Rancangan Peraturan Daerah, soal kenaikan tarif arkir itu. Saya tak tau juga apa yang disahkan DPRD Pekanbaru lalu,” katanya.
Dia mengatakan proses pengkajian atau verifikasi itu sedang berlangsung saat ini. Dalam aturannya, 14 hari akan di Proses di Pemrov Riau, baru selanjutnya diajukan kembali ke Kemeterian Dalam Negeri (Mendagri). “Lama lagi,” sambungnya.
Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000. (Melba)