BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Berdasarkan Pasal 49 UU Kehutanan, pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. Apabila tak bertanggung jawab dan menimbulkan polusi yang merugikan masyarakat, maka bisa dikenakan sanki hukum yang tegas.
Demikian disampaikan Boy Even Sembiring, Deputi Wahana lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau kepada wartawan, Jum’at (07/02/14). Menurutnya, kebakaran areal konsesi PT. NSP mengakibatkan asap tebal yang merugikan masyarakat umum.
“Polusi udara akibat kebakaran ini mengakibatkan pencemaran sehingga peristiwa ini dapat dirujuk melanggar ketentuan pasal 69 ayat 1,dan Pasal 108 dan 109 UU PPLH,” jelas Boy.
Pada kejadian kebakaran tahun-tahun sebelumnya, PT NSP tidak pernah memberikan bantuan medis terhadap masyarakat yang menjadi korban asap. Padahal banyak kerugian yang timbul akibat kebakaran lahannya.
“Kebakaran areal Konsesi PT NSP juga membakar perkebunan sagu masyarakat. Jadi masyarakat gagal panen dan tanaman sagu yang terbakar, harus ditanam ulang. Itu berarti masyarakat Kepau Baru kehilangan sumber pendapatan minimal untuk waktu 5 tahun,” tuturnya.
Untuk itu, PT NSP harus didesak untuk memberikan ganti rugi terhadap masyarakat yang terancam nafkah hidupnya, akibat kebakaran areal konsesi tersebut. (Syawal)
Â