BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Polres Pelalawan berhasil mengamankan 6.000 liter minyak tanah. Sejumlah minyak ini diduga illegal karena tidak dilengkapi dokumen resmi. Barang bukti tersebut dibawa dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Â
Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, penangkapan 6.000 liter minyak tanah itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di depan Mapolres Pelalawan, saat Operasi Patuh 2015 sedang berlangsung.
Â
Saat itu, polisi menghentikan sebuah mobil truk colt disel yang mencurigakan. Setelah melakukan pemeriksaan barang bawaan aparat kepolisisan yang bertugas menemukan 6000 liter minyak tanah.
Â
“Saat dilakukan razia operasi patuh 2015. Truk yang melintas dilakukan pemeriksaan ternyata dalamnya ada drum bersikan minyak tanah. Ketika diperiksa, sopir berinisial S, tidak bisa menunjukan surat bukti perdagangan minyak tanah yang diatur dalam undang-undang,” ungkap Ade Johan kepada Bertuahpos.com, kamis (04/06/2015).
Â
Ade Johan menambahkan truk bernomor polisi BM 8421 CI itu membawa minyak tanah dari Palembang dengan tujuan Pekanbaru. Truk tersebut dikendarai oleh S, warga Sumatera Barat berusia 35 tahun.
Â
“Sopir mengaku membeli minyak tanah dari warga bernama Untung di Palembang,” kata Ade Johan.
Â
Satu drum minyak tanah berisi sekitar 220 liter, dibeli dengan harga Rp 1 juta. Rencananya, minyak  yang dibawa S akan dijual di Pekanbaru seharga Rp 1.4 juta per satu drumnya. “Saat ini truk beserta sopirnya telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Ade Johan. (arie)