BERTUAHPOS.COM (BPC), PANGKALAN KERINCI – Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perluasan lahan Bhakti Praja. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau juga telah melakukan gelar perkara terhadap tujuh pejabat Kabupaten Pelalawan.
“Jadi, totalnya sudah ada delapan yang terlibat, di mana sebelumnya terdapat tujuh lainnya yang sudah ‘inkracht’ melalui putusan Pengadilan Tipikor,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Yohanes Widodo di Pekanbaru, Selasa, (12/05/2015).
Penetapan tersangka baru itu setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak penyidik. “Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan tersangka inisial TAJ atas kasus dugaan pembelian perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan,” jelasnya.
Disebutkan, TAJ merupakan mantan Bupati Pelalawan yang diduga ikut terlibat dalam pengadaan lahan Bhakti Praja, dengan menyetujui pencairan anggaran dari APBD Pelalawan sehingga merugikan negara hingga Rp 38 miliar.
“TAJ selaku mantan bupati Pelalawan diduga ikut terlibat dalam pencairan kembali pembebasan lahan perkantoran itu sejak tahun 2002, 2007, 2008, 2009 2011,” urainya.
Sedangkan beberapa pejabat lainnya yang ikut terseret dalam kasus ini diantaranya adalah mantan Wakil Bupati Marwan Ibrahim, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Pelalawan Syahrizal Hamid, dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kabupaten Pelalawan Rahmuddin.
Tengku Azmun Jaafar dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Dalam waktu dekat Polda Riau akan segera melayangkan surat pencekalan kepada Azmun Jaafar untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri.
Kasus korupsi perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja mencuat saat Pemerintah Kabupaten Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina, Logging Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kawasan Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp 20 juta per hektare.
Permasalahan timbul dalam pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut di mana pada tahun 2002 lahan itu pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan. Ganti rugi ini dilakukan lagi dari 2007 hingga 2011. Akibatnya, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 38 miliar. (arie)