• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mantan Bupati Pelalawan Jadi Tersangka Korupsi Bhakti Praja

Tim Redaksi by Tim Redaksi
13 Mei 2015
102
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PANGKALAN KERINCI – Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perluasan lahan Bhakti Praja. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau juga telah melakukan gelar perkara terhadap tujuh pejabat Kabupaten Pelalawan.

“Jadi, totalnya sudah ada delapan yang terlibat, di mana sebelumnya terdapat tujuh lainnya yang sudah ‘inkracht’ melalui putusan Pengadilan Tipikor,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Yohanes Widodo di Pekanbaru, Selasa, (12/05/2015).

Penetapan tersangka baru itu setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak penyidik. “Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan tersangka inisial TAJ atas kasus dugaan pembelian perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan,” jelasnya.

Disebutkan, TAJ merupakan mantan Bupati Pelalawan yang diduga ikut terlibat dalam pengadaan lahan Bhakti Praja, dengan menyetujui pencairan anggaran dari APBD Pelalawan sehingga merugikan negara hingga Rp 38 miliar.

“TAJ selaku mantan bupati Pelalawan diduga ikut terlibat dalam pencairan kembali pembebasan lahan perkantoran itu sejak tahun 2002, 2007, 2008, 2009 2011,” urainya.

Sedangkan beberapa pejabat lainnya yang ikut terseret dalam kasus ini diantaranya adalah mantan Wakil Bupati Marwan Ibrahim, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Pelalawan Syahrizal Hamid, dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kabupaten Pelalawan Rahmuddin.

Tengku Azmun Jaafar dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Dalam waktu dekat Polda Riau akan segera melayangkan surat pencekalan kepada Azmun Jaafar untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri.

Kasus korupsi perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja mencuat saat Pemerintah Kabupaten Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina, Logging Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kawasan Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp 20 juta per hektare.

Permasalahan timbul dalam pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut di mana pada tahun 2002 lahan itu pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan. Ganti rugi ini dilakukan lagi dari 2007 hingga 2011. Akibatnya, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 38 miliar. (arie)

Tags: bupati pelalawan
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Wakil Bupati Pelalawan, Husni Tamrin buka manasik haji tingkat Kabupaten Pelalawan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, Rabu (15/4/2026)
Advertorial

Pemkab Pelalawan Bekali 223 JCH Lewat Manasik Haji, Keberangkatan Makin Dekat

...

Read moreDetails

Bupati Zukri Dorong Percepatan: Listrik Pulau Mendol Siap Nyala 24 Jam di 2026

Bupati Pelalawan H. Zukri sambut kepulangan Jemaah Haji Kabupaten Pelalawan

Sambut Kepulangan Jemaah Haji Di Batam, Bupati Zukri Berharap Membawa Keberkahan Bagi Kabupaten Pelalawan

Bupati Pelalawan H. Zukri, SE menghadiri dan mengikuti kegiatan jalan santai HUT PWI ke-78

Hadir Di HUT PWI Ke-78, Bupati Zukri Berharap PWI Dapat Mengedukasi Masyarakat Melalui Berita-berita Informatif, Edukatif Dan Produktif

Bupati Pelalawan, H Zukri menjadi inspektur upacara pada upacara Hari Sumpah Pemuda

Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 95, Bupati H Zukri Harap Pemuda Pelalawan Proaktif Membangun Negara

Bupati Pelalawan dan Rektor Unilak saat penandatangan kerjasama peningkatan SDM.

Wujudkan Pelalawan Maju, Pemkab Siapkan SDM Unggul

Next Post

Tiga Bulan CS Pemprov Belum Digaji

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.