BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kuasa Hukum Warga Sidomulyo Bambang Rumnan menilai walikota Pekanbaru Firdaus MT sama sekali tidak konsisten dengan ucapannya yang mendukung SK Guberbur Riau nomor : KPTS 297/III/2011 tentang Pencadangan Lahan di Areal Lanud Roesmin Nurjadin.
Â
“Hak warganya dirampas, mestinya Wako membela, bukan seperti ini,” ujarnya, Kamis (30/04/2015)
Â
Ribuan warga Kelurahan Sidomulyo Timur menyampaikan kekesalannya kepada Walikota Pekanbaru, Firdaus, yang menyatakan tidak mendukung warganya dalam mempertahankan hak-haknya.
Â
Harusnya Wako memahami dulu persoalan ini sebelum meminta masyarakat untuk bersabar.”Hak warganya dirampas, mestinya Wako membela, bukan seperti ini,” ujarnya.
Â
Bambang menilai sikap Wako itu menunjukkan bahwa SK tersebut memang sudah cacat hukum sejak pelaksanaannya. Di lahan yang dicadangkan seluas 105 hektar tersebut, warga tidak bisa membangun karena terkendala Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak dikeluarkan oleh Dinas Terkait. Padahal, warga sudah memiliki sertifikat tanah dari
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru.
Â
“Tapi anehnya, ada program RLH (Rumah Layak Huni) disana,” sebut Bambang. Padahal program RLH sendiri mengisyaratakan yang memiliki rumah harus memiliki sertifikat tanah yang lengkap. “Dengan adanya RLH, berarti Wako juga tidak menyutujui SK GUbernur,” tambahnya.
Â
Sikap tersebut bisa merugikan Wako sebagai pemimpin dan juga tokoh politik. (melba)