BERTUAHPOS.COM — Badan Pusat Statistik (BPS) meluruskan salah tafsir yang beredar luas di masyarakat terkait garis kemiskinan yang selama ini keliru diartikan sebagai pengeluaran Rp20 ribu per hari per orang. Kesalahan interpretasi ini dinilai memicu standar kemiskinan yang tidak tepat di tengah masyarakat dan perlu segera dikoreksi agar publik memahami cara membaca data statistik dengan benar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, Jumat, 29 Mei 2026. “Ini adalah nilai standar yang memang untuk mengukur apakah seseorang mempunyai pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar terhadap kebutuhan makanan dan minuman, serta yang non-makanan dan minuman,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.
Amalia menjelaskan bahwa garis kemiskinan adalah nilai dalam rupiah yang diperlukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar paling minimum dalam waktu satu bulan, bukan ukuran kaya atau miskin berdasarkan perasaan semata. Kebutuhan dasar yang dimaksud terdiri dari komponen makanan dan minuman sebesar 75 persen serta kebutuhan non-makanan sebesar 25 persen.
“Kebutuhan manusia dalam sebulan itu tidak hanya berupa makanan saja, tapi juga ada kebutuhan yang non-makanan. Seperti listrik, air, sewa rumah, kebutuhan untuk membersihkan badan, kebutuhan untuk mencuci baju, dan lain-lain,” tambah Amalia. Penjelasan ini menegaskan bahwa komponen garis kemiskinan jauh lebih kompleks dari sekadar urusan makan sehari-hari.
Amalia juga menekankan bahwa kebutuhan dasar tersebut bisa dikeluarkan secara individu maupun bersama-sama dalam satu rumah tangga. Oleh karena itu, garis kemiskinan tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai batas kemiskinan per individu, melainkan harus dibaca dalam konteks per rumah tangga.
“Untuk membeli beras tidak mungkin beli beras sendiri, tapi untuk satu rumah. Lalu bayar listrik kan dilakukan di satu rumah,” kata Amalia, menggambarkan betapa pengeluaran rumah tangga bersifat kolektif dan tidak bisa dipecah menjadi angka per kepala begitu saja.
Berdasarkan data BPS, garis kemiskinan per September 2025 secara rata-rata nasional tercatat sebesar Rp641.443 per kapita per bulan atau setara Rp3.053.269 per rumah tangga per bulan. Angka inilah yang seharusnya menjadi acuan utama dalam membaca kondisi kemiskinan, bukan angka Rp20 ribu per hari yang beredar di masyarakat.
“Jadi waktu kita menerjemahkan garis kemiskinan, sekali lagi bahwa garis kemiskinan itu harus dibaca dalam konteks rumah tangga. Jadi kalau ditanya berapa batas garis kemiskinan per rumah tangga, yaitu Rp3 juta,” papar Amalia. Ia menegaskan bahwa angka Rp20 ribu muncul karena orang-orang keliru membagi angka bulanan dengan 30 hari, sebuah cara baca yang tidak tepat untuk menafsirkan data statistik yang dihasilkan BPS.









