BERTUAHPOS.COM — Pemerintah menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembelian TBS Kelapa Sawit dari petani. Penegasan ini disampaikan seiring masih ditemukannya praktik pembelian TBS di bawah harga acuan yang merugikan petani sawit di berbagai daerah.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, Jumat, 29 Mei 2026, dalam konferensi pers di kantornya. “Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Kementerian Pertanian, maka akan ada sanksi administratif hingga pencabutan izin,” ujarnya.
Sudaryono menambahkan bahwa apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam praktik pembelian TBS Kelapa Sawit tersebut, Kementan akan menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan lebih lanjut. Menurutnya, pemerintah serius dalam melindungi hak petani sawit dari praktik pembelian yang tidak sesuai aturan.
Oleh karena itu, Sudaryono meminta seluruh kepala daerah memperkuat pengawasan terhadap pembelian TBS Kelapa Sawit oleh pabrik kelapa sawit atau PKS sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2020 tentang penetapan harga TBS sawit untuk mitra plasma dan swadaya. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penetapan harga acuan yang melibatkan pemerintah daerah, PKS, dan asosiasi terkait.
Sudaryono mengungkapkan bahwa dari 38 provinsi di Indonesia, baru sebagian daerah yang aktif menetapkan harga acuan TBS Kelapa Sawit secara rutin dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini mendorong Kementan untuk meminta seluruh kepala daerah menindaklanjuti aturan tersebut agar penetapan harga acuan TBS dapat dilakukan secara konsisten di masing-masing wilayah.
“Kami minta kepala daerah aktif memantau harga pembelian TBS oleh PKS dan memastikan pembelian dilakukan sesuai ketentuan,” kata Sudaryono.
Pemantauan aktif dari kepala daerah dinilai krusial untuk mencegah praktik pembelian TBS Kelapa Sawit di bawah harga acuan yang merugikan petani.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga meminta dilakukannya identifikasi terhadap PKS yang terbukti membeli TBS Kelapa Sawit di bawah ketentuan, termasuk menelusuri afiliasi perusahaan-perusahaan tersebut secara menyeluruh. Hasil identifikasi nantinya akan dilaporkan kepada Kementan untuk segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme sanksi yang berlaku.









