• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Korporasi, Sawit Ilegal Rusak Sempadan Sungai Air Hitam

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
20 Mei 2026
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi atas dugaan kejahatan lingkungan di kawasan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diduga kuat telah merusak kawasan hutan dan membabat sempadan sungai secara masif.

Berdasarkan perhitungan para ahli, aktivitas ilegal PT Musim Mas memicu kerugian ekologis yang mencapai angka fantastis, yakni Rp187,8 miliar. Penyidik menemukan fakta bahwa perusahaan nekat menanam sawit hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari tepi Sungai Air Hitam, padahal aturan hukum mewajibkan jarak minimum 50 meter dari bibir sungai.

“Kasus ini mulai terendus pada Januari 2025, meski aktivitas budidaya sawit ilegal tersebut dilaporkan sudah berjalan sejak tahun 2022.Setelah menerima laporan resmi dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025, polisi langsung bergerak cepat meluncurkan scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah,” ungkap Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan kepada awak media.

Dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan terbilang parah. Pembabatan vegetasi alami memicu penurunan permukaan tanah, erosi hebat, hingga longsor sedalam 1 hingga 2 meter di sepanjang sempadan sungai.

Lahan milik PT Musim Mas yang diduga dikelola secara ilegal ini mencapai luas luar biasa, yakni 29 ribu hektare, yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung dan area konservasi di Pelalawan. Temuan laboratorium semakin memperkuat dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan sawit raksasa tersebut.

“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” tegas Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan.

Polisi tidak hanya mengincar individu, melainkan langsung menyeret korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam kasus ini. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan 8 orang ahli, mulai dari ahli pemetaan, kerusakan tanah, hingga hukum pidana.

“Sebanyak 30 dokumen krusial telah disita sebagai barang bukti, termasuk dokumen AMDAL, legalitas perusahaan, serta 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah,” jelas Ade.

PT Musim Mas dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya bukan main, pidana penjara hingga 10 tahun sekaligus denda korporasi yang bisa menembus Rp10 miliar.

“Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda korporasi hingga Rp10 miliar,” jelas Ade.

Kombes Ade Kuncoro memastikan proses hukum akan dikawal ketat hingga berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Langkah tegas Polda Riau ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan sawit di Riau agar tidak main-main dengan kelestarian alam.

“Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak maupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak,” pungkas Ade. “Penegakan hukum terhadap PT Musim Mas ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau bagi generasi mendatang,” tutupnya.

Tags: bisnisHukumperusahaan sawit
Share6Tweet4Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Proses produksi oleh-oleh khas Riau keripik kulit ikan patin Melayu Crackers (Malakers) | Foto: Bertuahpos / Melba.

Kisah di Balik Kriuknya Melayu Crackers, Kulit Ikan Patin Berstranformasi Menjadi Oleh oleh Premium

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Next Post
Pemprov Riau Bantah Isu Dana Rp66 Miliar untuk CARE for Green Riau

Pemprov Riau Bantah Isu Dana Rp66 Miliar untuk CARE for Green Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.