BERTUAHPOS.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi atas dugaan kejahatan lingkungan di kawasan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diduga kuat telah merusak kawasan hutan dan membabat sempadan sungai secara masif.
Berdasarkan perhitungan para ahli, aktivitas ilegal PT Musim Mas memicu kerugian ekologis yang mencapai angka fantastis, yakni Rp187,8 miliar. Penyidik menemukan fakta bahwa perusahaan nekat menanam sawit hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari tepi Sungai Air Hitam, padahal aturan hukum mewajibkan jarak minimum 50 meter dari bibir sungai.
“Kasus ini mulai terendus pada Januari 2025, meski aktivitas budidaya sawit ilegal tersebut dilaporkan sudah berjalan sejak tahun 2022.Setelah menerima laporan resmi dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025, polisi langsung bergerak cepat meluncurkan scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah,” ungkap Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan kepada awak media.
Dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan terbilang parah. Pembabatan vegetasi alami memicu penurunan permukaan tanah, erosi hebat, hingga longsor sedalam 1 hingga 2 meter di sepanjang sempadan sungai.
Lahan milik PT Musim Mas yang diduga dikelola secara ilegal ini mencapai luas luar biasa, yakni 29 ribu hektare, yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung dan area konservasi di Pelalawan. Temuan laboratorium semakin memperkuat dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan sawit raksasa tersebut.
“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” tegas Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan.
Polisi tidak hanya mengincar individu, melainkan langsung menyeret korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam kasus ini. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan 8 orang ahli, mulai dari ahli pemetaan, kerusakan tanah, hingga hukum pidana.
“Sebanyak 30 dokumen krusial telah disita sebagai barang bukti, termasuk dokumen AMDAL, legalitas perusahaan, serta 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah,” jelas Ade.
PT Musim Mas dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya bukan main, pidana penjara hingga 10 tahun sekaligus denda korporasi yang bisa menembus Rp10 miliar.
“Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda korporasi hingga Rp10 miliar,” jelas Ade.
Kombes Ade Kuncoro memastikan proses hukum akan dikawal ketat hingga berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Langkah tegas Polda Riau ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan sawit di Riau agar tidak main-main dengan kelestarian alam.
“Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak maupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak,” pungkas Ade. “Penegakan hukum terhadap PT Musim Mas ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau bagi generasi mendatang,” tutupnya.









