• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Tim Gabungan Sidak Galian C di Jalan Garuda Sakti KM 18

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
20 April 2026
Tindak Lanjut Arahan Plt Gubernur Riau, Tim Gabungan Sidak Galian C di Jalan Garuda Sakti KM 18

Foto: Bertuahpos / Melba Ferry.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Tim gabungan Pemprov Riau yang terdiri dari Satpol PP bersama Dinas ESDM dan DPMPTSP melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi yang diduga menjadi titik operasi galian C tanpa izin, di Jalan Garuda Sakti KM 18, Senin, 20 April 2026.

Di lokasi, tidak ditemukan adanya alat berat atau aktivitas penggalian, meski hamparan luas tanah kuning itu terlihat masih baru dikeruk. Adapun Sidak ini dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat. Mereka melaporkan adanya aktivitas galian C tanpa izin di lokasi tersebut.

“Sebelumnya kami menerima adanya laporan warga terkait tambang galian C yang belum memiliki izin resmi di kawasan ini. Saat di lokasi, ternyata sudah tidak ada aktivitas lagi,” kata Kasi Pengawasan dan Penegakan Perda Satpol PP Riau, Habibi Zaki, di lokasi.

Meski demikian, Habibi menyebut bahwa titik lokasi ini kini berada di bawah pengawasan Satpol PP Provinsi Riau agar aktivitas penggalian tidak terjadi lagi.

Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Simatupang, menyebut bahwa setiap aktivitas pengerukan tanah wajib memiliki legalitas yang sah. Eksploitasi sumber daya alam secara serampangan terbukti memberikan dampak buruk bagi ekosistem lingkungan dan merugikan pendapatan daerah.

Ia mengingatkan kepada para pelaku usaha, bahwa regulasi juga mengatur sanksi denda yang sangat berat bagi pelanggar aturan pertambangan. “Setiap penambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” ujar Ismon.

Dinas ESDM Provinsi Riau, kata Ismon, berkomitmen mendukung Aparat Penegak Hukum (APH), terutama dalam menyediakan data administrasi serta klarifikasi wilayah pertambangan.

Adapun aktivitas galian C di Jalan Garuda Saksi KM 18 ini, teridentifikasi berada di luar peta perizinan yang terdaftar di sistem pemerintah, meski statusnya adalah kawasan pertambangan.

Sementara itu, perwakilan DPMPTSP Riau, Desrian, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin, karena memang usaha tersebut tidak berizin.

“Kami mengimbau pelaku usaha segera mengurus izin melalui sistem OSS agar memiliki keamanan dalam menjalankan bisnis,” kata Desrian.

Dia menekankan bahwa legalitas usaha menjadi syarat mutlak bagi siapapun yang ingin mengelola kekayaan alam. Tanpa dokumen resmi, setiap alat berat dan aktivitas pekerjaan di lokasi tersebut akan berhadapan langsung dengan hukum.

Saat ini, petugas sudah memasang spanduk peringatan, yang menyatakan bahwa kegiatan pertambangan di lokasi tersebut tidak memiliki izin. Dengan kata lain, seluruh kegiatan pertambangan di titik tersebut dilarang berdasarkan UU Nomor 03 Tahun 2020 Pasal 158, dan Perda Provinsi Riau Nomor 02 Tahun 2025 Pasal 27.

Tim gabungan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar kiranya dapat berperan aktif jika menemukan adanya aktivitas pertambangan galian C yang mencurigakan. Masyarakat dapat mengonfirmasi terkait izin perusahaan ke DPMPTSP dan Dinas ESDM Provinsi Riau, atau bisa melaporkan langsung ke Satpol PP Provinsi Riau.[]

Tags: Galian CpertambanganSidak Galian C
Share7Tweet4Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Puluhan WPR Siap Dilegalkan, Tata Kelola Pertambangan Rakyat Riau Dipercepat
Ekonomi

Puluhan WPR Siap Dilegalkan, Tata Kelola Pertambangan Rakyat Riau Dipercepat

...

Read moreDetails
Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Tambang Tanah Urug Ilegal di Kampar

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Tambang Tanah Urug Ilegal di Kampar

Perusahaan China Mulai Lirik Afrika dan Kaledonia Baru, Nikel Indonesia Terancam Ditinggal?

Perusahaan China Mulai Lirik Afrika dan Kaledonia Baru, Nikel Indonesia Terancam Ditinggal?

Cadangan Lithium Raksasa Ditemukan di Appalachia, Cukup untuk 328 Tahun Kebutuhan AS

Cadangan Lithium Raksasa Ditemukan di Appalachia, Cukup untuk 328 Tahun Kebutuhan AS

Bagaimana Pemprov Riau Tutup Kebocoran PAD Akibat Tambang Nakal? Ini Kata Kepala ​DPMPTSP Riau

Bagaimana Pemprov Riau Tutup Kebocoran PAD Akibat Pertambangan Nakal? Ini Kata Kepala ​DPMPTSP Riau

Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Provinsi Riau saat Sidak lokasi pertambangan galian C di Kabupaten Kampar | Foto: Bertuahpos / Melba Ferry.

Banyak Rugikan Daerah, Pemprov Riau Bakal Bersih-Bersih Tambang Galian C Ilegal Tahun Ini

Next Post

Lisan Terikat, Rahmat Terbentang: Memahami Syariat Sumpah dan Kafarat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.