BERTUAHPOS – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah bersiap diri untuk membersihkan dan merapikan izin terhadap aktivitas pertambangan ilegal di tahun ini (2026).
Adapun salah satu fokus utamanya adalah penataan izin pertambangan batuan atau galian C serta melacak potensi pendapatan daerah yang selama ini hilang (lost potential).
Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Vera Angelika, menegaskan langkah ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Riau untuk memetakan kembali sejauh mana aktivitas tambang ilegal telah merugikan kas daerah.
“Tahun 2026, kami mungkin akan lebih fokus pada merapikan izin pertambangan khususnya seperti galian C. Pendataan ini penting agar dapat diketahui selama ini berapa sih kerugian kita, berapa lost potensial yang ada terhadap izin yang diberikan. Ini sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Pak Gubernur. Termasuk men-tracking aktivitas tambang yang tidak berizin,” ujar Vera kepada Bertuahpos belum lama ini..
Vera juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, pengawasan terpadu menjadi kunci karena kabupaten/kota merupakan pihak yang menerima porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih besar dari sektor ini, meski kewenangan perizinan berada di tingkat yang berbeda.
Ia mengingatkan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat kabupaten/kota bersikap transparan dan segera melaporkan temuan lapangan jika menjumpai perusahaan nakal.
“Nah ini sebenarnya concern kami sehingga bisa dilakukan pengawasan terpadu. Temuan-temuan ini nantinya akan diteruskan ke Forum pengawasan DPMPTSP Kabupaten Kota Se-provinsi,” ujarnya.
“Nah, kabupaten/kota harus concern juga dengan hal ini karena mereka dapat yang PAD lebih besar. Nah, artinya ketika mereka melihat satu perusahaan yang tidak memiliki izin harusnya mereka laporkan,” Tambahnya. Ia meminta seluruh jajaran birokrasi di Riau tidak bekerja sendiri-sendiri atau menutup akses data yang menghambat pengawasan tambang.
Dirinya berharap upaya ini dapat menutup celah kebocoran PAD Riau dan memastikan seluruh operasional tambang di berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.***









