BERTUAHPOS.COM — Tambang tanah urug ilegal ditemukan beroperasi di dua lokasi Kabupaten Kampar, Riau. Pemerintah Provinsi Riau langsung menghentikan sementara aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin tersebut.
Temuan ini diperoleh saat tim gabungan Satpol PP, Dinas ESDM, DPMPTSP, Bapenda Provinsi Riau, dan Diskominfotik menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat, 12 Juni 2026. Tim meminta para pelaku segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan aktivitas penambangan.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau Wan Saiful Effendi, mengatakan bahwa aktivitas pertambangan tersebut dilakukan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan. Langkah pencegahan sementara diambil guna mencegah pelanggaran yang lebih luas serta memberi kesempatan pelaku usaha memenuhi ketentuan berlaku.
Ia menjelaskan, di dua lokasi yang diperiksa, tim menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang masih beroperasi menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan. Tim juga memasang spanduk peringatan dan menyampaikan imbauan langsung kepada pelaku agar menghentikan seluruh aktivitas sampai proses perizinan selesai.
“Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pelaku usaha kami meminta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan,” jelas Wan Saiful.
Tim gabungan juga meminta para pelaku tambang tanah urug ilegal ini hadir memberikan klarifikasi. Pertemuan tersebut sekaligus menjadi sarana penjelasan terkait tata cara pengurusan izin usaha pertambangan.
“Bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan izin tanpa dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena itu kami mengingatkan seluruh pelaku agar mematuhi Pasal yang berlaku,” tegas Wan Saiful.









