• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Tambang Tanah Urug Ilegal di Kampar

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
13 Juni 2026
Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Tambang Tanah Urug Ilegal di Kampar

Foto: MCR.

140
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Tambang tanah urug ilegal ditemukan beroperasi di dua lokasi Kabupaten Kampar, Riau. Pemerintah Provinsi Riau langsung menghentikan sementara aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin tersebut.

Temuan ini diperoleh saat tim gabungan Satpol PP, Dinas ESDM, DPMPTSP, Bapenda Provinsi Riau, dan Diskominfotik menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat, 12 Juni 2026. Tim meminta para pelaku segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan aktivitas penambangan.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau Wan Saiful Effendi, mengatakan bahwa aktivitas pertambangan tersebut dilakukan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan. Langkah pencegahan sementara diambil guna mencegah pelanggaran yang lebih luas serta memberi kesempatan pelaku usaha memenuhi ketentuan berlaku.

Ia menjelaskan, di dua lokasi yang diperiksa, tim menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang masih beroperasi menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan. Tim juga memasang spanduk peringatan dan menyampaikan imbauan langsung kepada pelaku agar menghentikan seluruh aktivitas sampai proses perizinan selesai.

“Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pelaku usaha kami meminta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan,” jelas Wan Saiful.

Tim gabungan juga meminta para pelaku tambang tanah urug ilegal ini hadir memberikan klarifikasi. Pertemuan tersebut sekaligus menjadi sarana penjelasan terkait tata cara pengurusan izin usaha pertambangan.

“Bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan izin tanpa dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena itu kami mengingatkan seluruh pelaku agar mematuhi Pasal yang berlaku,” tegas Wan Saiful.

Tags: ekonomipertambanganRegional
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Harga CPO Pekan Ini Diproyeksi Tertekan akibat Stok Melimpah
Ekonomi

Harga CPO Pekan Ini Diproyeksi Tertekan akibat Stok Melimpah

...

Read moreDetails
Dokter Minta Keringanan Pajak, IDI Usul PPh Final Maksimal 1%

Dokter Minta Keringanan Pajak, IDI Usul PPh Final Maksimal 1%

13 BPR Ditutup OJK Sepanjang 2026, LPS Siapkan Skema Penjaminan

13 BPR Ditutup OJK Sepanjang 2026, LPS Siapkan Skema Penjaminan

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Plt Gubri Sebut Sumbang Rp1 Miliar untuk Bencana Gempa NTT Bukan soal Nominal Angkanya

Plt Gubri Sebut Sumbang Rp1 Miliar untuk Bencana Gempa NTT Bukan soal Nominal Angkanya

Next Post
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Ancaman Serius bagi Daya Beli Kelas Menengah

Respon Bahlil soal Kenaikan Harga Pertamax Gerus Daya Beli Masyarakat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.