BERTUAHPOS.COM — Pemprov Riau bersama pemerintah pusat mengakselerasi penataan sektor pertambangan rakyat agar dapat dikelola secara legal dan berkelanjutan. Sebanyak 34 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi dipercepat penerbitan izinnya.
Asisten II Setdaprov Riau Helmi D mengatakan, legalisasi ini menjadi kunci untuk melindungi penambang sehingga masyarakat mendapat kepastian dalam setiap usaha mereka.
“Kami memiliki fondasi yang kuat untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang,” ujarnya di Pekanbaru, Sabtu, 27 Juni 2026.
Masalah ini dibahas dengan melibatkan Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, yang menyasar pengembangan sektor pertambangan batubara di Kabupaten Indragiri Hulu.
Pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi ke kabupaten dan kecamatan mengenai persyaratan penerbitan IPR. Langkah ini diharapkan mempercepat proses administrasi sehingga masyarakat segera memperoleh legalitas usaha.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Riau, Ismon Diando, menyatakan koordinasi lintas sektor terus diperkuat. Pihaknya mendampingi pemenuhan persyaratan mulai dari dokumen lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, hingga dokumen reklamasi dan pascatambang.
“Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik sehingga aktivitas pertambangan rakyat benar-benar menjadi kegiatan yang legal, tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup,” ungkapnya.
Ismon menjelaskan bahwa legalisasi pertambangan rakyat memberikan instrumen pengawasan yang lebih kuat. Aktivitas penambangan akan lebih mudah dibina dan diarahkan agar memenuhi kaidah pertambangan yang baik.
“Melalui penerbitan IPR, aktivitas pertambangan rakyat akan lebih mudah dibina, diawasi, dan diarahkan agar memenuhi kaidah pertambangan yang baik. Dengan demikian, manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengesampingkan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan,” katanya.









