BERTUAHPOS – Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, mengonfirmasi telah menerima salinan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Dalam SE itu, pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk dapat menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) selama satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
“Iya, edarannya ada (SE). Kami sudah terima,” kata Roni Rakhmat saat dihubungi Bertuahpos, Kamis, 2 April 2026.
Roni menjelaskan bahwa SE tersebut telah diteruskan kepada asosiasi pengusaha seperti Kadin dan Apindo, serta jajaran BUMN dan BUMD di Riau. Mengingat sifatnya yang hanya berupa imbauan, pemerintah memberikan fleksibilitas penuh kepada manajemen perusahaan untuk mengatur jadwal kerja secara WFH.
“Ini kan masih baru dan sifatnya hanya imbauan. Yang jelas, kami juga sudah menyampaikkan ke perusahaan-perusahaan,” tambah Roni.
Roni menekankan bahwa tidak ada paksaan mengenai hari tertentu untuk pelaksanaan WFH di lingkungan perusahaan. “Mereka (perusahaan) silahkan lah tentukan hari apa dalam seminggu itu untuk WFH.”
Sebelumnya, Menaker Yassierli menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak normatif buruh. Upah, tunjangan, hingga jatah cuti tahunan harus tetap dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku mutlak bagi seluruh bidang usaha. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara krusial, seperti; sektor kesehatan dan energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel, perdagangan, dan industri produksi.
Selain WFH, perusahaan juga diminta melakukan efisiensi penggunaan energi di kantor, mencakup penggunaan teknologi hemat energi serta pemantauan konsumsi operasional secara terukur. Menaker berharap perusahaan melibatkan serikat pekerja dalam merancang program ini agar tercipta inovasi pola kerja yang lebih produktif di masa depan.***









