• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Selain Pemerintah, Sektor Swasta hingga BUMD Diimbau Kerja WFH, Ini Kata Kadisnakertrans Riau

Mengingat sifatnya yang hanya berupa imbauan, pemerintah memberikan fleksibilitas penuh kepada manajemen perusahaan untuk mengatur jadwal kerja secara WFH.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
2 April 2026
Selain Pemerintah, Sektor Swasta hingga BUMD Diimbau Kerja WFH, Ini Kata Kadisnakertrans Riau

Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Roni Rakhmat.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS – Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, mengonfirmasi telah menerima salinan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Dalam SE itu, pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk dapat menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) selama satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

“Iya, edarannya ada (SE). Kami sudah terima,” kata Roni Rakhmat saat dihubungi Bertuahpos, Kamis, 2 April 2026.

Roni menjelaskan bahwa SE tersebut telah diteruskan kepada asosiasi pengusaha seperti Kadin dan Apindo, serta jajaran BUMN dan BUMD di Riau. Mengingat sifatnya yang hanya berupa imbauan, pemerintah memberikan fleksibilitas penuh kepada manajemen perusahaan untuk mengatur jadwal kerja secara WFH.

“Ini kan masih baru dan sifatnya hanya imbauan. Yang jelas, kami juga sudah menyampaikkan ke perusahaan-perusahaan,” tambah Roni.

Roni menekankan bahwa tidak ada paksaan mengenai hari tertentu untuk pelaksanaan WFH di lingkungan perusahaan. “Mereka (perusahaan) silahkan lah tentukan hari apa dalam seminggu itu untuk WFH.”

Sebelumnya, Menaker Yassierli menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak normatif buruh. Upah, tunjangan, hingga jatah cuti tahunan harus tetap dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku mutlak bagi seluruh bidang usaha. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara krusial, seperti; sektor kesehatan dan energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel, perdagangan, dan industri produksi.

Selain WFH, perusahaan juga diminta melakukan efisiensi penggunaan energi di kantor, mencakup penggunaan teknologi hemat energi serta pemantauan konsumsi operasional secara terukur. Menaker berharap perusahaan melibatkan serikat pekerja dalam merancang program ini agar tercipta inovasi pola kerja yang lebih produktif di masa depan.***

Tags: bisnisekonomiRegional
Share5Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Inilah Ruang Setara
Berita Video

Inilah Ruang Setara

...

Read moreDetails
Pasar Kodim Pekanbaru Sepi, Kios Barang Bekas Banyak Tutup

Pasar Kodim Pekanbaru Sepi, Kios Barang Bekas Banyak Tutup

Harga CPO Pekan Ini Diproyeksi Tertekan akibat Stok Melimpah

Harga CPO Pekan Ini Diproyeksi Tertekan akibat Stok Melimpah

Dokter Minta Keringanan Pajak, IDI Usul PPh Final Maksimal 1%

Dokter Minta Keringanan Pajak, IDI Usul PPh Final Maksimal 1%

13 BPR Ditutup OJK Sepanjang 2026, LPS Siapkan Skema Penjaminan

13 BPR Ditutup OJK Sepanjang 2026, LPS Siapkan Skema Penjaminan

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

Next Post
Pangkas Biaya Dapur, Warga Pangkalan Kerinci Mulai Beralih ke Jargas

Pangkas Biaya Dapur, Warga Pangkalan Kerinci Mulai Beralih ke Jargas

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.