BERTUAHPOS — Pemerintah didesak untuk menaikkan harga tiket pesawat. Pemicunya karena harga avtur (bahan bakar pesawat) naik rata-rata 70 persen untuk periode April 2026.
Adapun desakan agar menaikkan harga tiket pesawat datang dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA). Menurut mereka harga tiket harus disesuikan di tengah kondisi seperti ini.
Bagi INACA, nafas industri penerbangan Indonesia juga perlu digaja keberlangsungannya. Pemerintah sudah saatnya merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dan Tarif Batas Atas (TBA).
Bahan bakar avtur, kata dia, berkontribusi sekitar 40 persen terhadap total biaya operasional maskapai. Kenaikan harga itu sudah pada tahap kritis.
“Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan fuel surcharge avtur dan TBA penerbangan domestik,” kata Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, dalam keterangannya.
Penyesuaian ini bukan sekadar urusan keuntungan, tapi untuk menjamin aspek fundamental penerbangan. Jika lonjakan harga avtur yang tidak diikuti dengan penyesuaian tarif tiket pesawat, maka stabilitas finansial maskapai bisa goyah.
Data Pertamina menunjukkan kenaikan signifikan di berbagai bandara. Di Bandara Soekarno-Hatta (CGK) misalnya, harga avtur domestik yang semula Rp13.656,51 per liter pada Maret, kini meroket menjadi Rp23.551,08 per liter per 1 April 2026.
Angka ini menunjukkan kenaikan bulanan sebesar 72,45 persen. Jika ditarik lebih jauh ke tahun 2019 saat TBA pertama kali berlaku, kenaikannya bahkan mencapai 295 persen.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah memahami dinamika geopolitik global yang memicu fluktuasi harga avtur dan nilai tukar, kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa.
Dia menyebut emerintah membuka peluang untuk melakukan penyesuaian tarif, namun tetap harus melewati tahapan diskusi bersama operator, Pertamina, dan kementerian terkait.
“Kita akan diskusi sebelum diputuskan perubahan TBA dan FS tersebut dan juga mempertimbangkan kondisi perekonomian dan tentunya daya beli masyarakat,” ujar Lukman.***









