BERTUAHPOS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau memperkuat strategi pengembangan ekonomi daerah dengan mendorong sektor jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan melalui penguatan literasi keuangan syariah, pembiayaan sektor unggulan, hingga konsolidasi lembaga keuangan daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas industri keuangan di tengah dinamika ekonomi nasional.
Kepala OJK Provinsi Riau, Triyoga Laksito, mengatakan penguatan sektor jasa keuangan dilakukan melalui berbagai program strategis, salah satunya Gerak Syariah atau Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah yang menjadi momentum meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan berbasis syariah. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan buka puasa bersama insan pers di Kantor OJK Provinsi Riau, Rabu (11/3).
“Pelaksanaan Gerak Syariah menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan produk serta layanan keuangan syariah oleh masyarakat,” ujar Triyoga.
Melalui program tersebut, OJK Riau menggelar berbagai kegiatan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat, mulai dari majelis taklim, komunitas lokal, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kampanye literasi juga diperluas melalui media sosial, podcast edukasi, serta sosialisasi bersama pemangku kepentingan daerah guna meningkatkan tingkat inklusi keuangan syariah agar masyarakat semakin memahami layanan keuangan yang aman dan sesuai prinsip syariah.
Dari sisi industri, OJK mencatat sektor perbankan nasional tetap menunjukkan kinerja stabil dan resilien. Hingga Desember 2025, pertumbuhan kredit perbankan nasional mencapai 9,63 persen secara tahunan (yoy), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,81 persen (yoy), menandakan fungsi intermediasi berjalan baik dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap terjaga.
Sejalan dengan tren nasional tersebut, sektor perbankan di Provinsi Riau juga mencatat pertumbuhan positif. Penyaluran kredit perbankan di Riau tumbuh 5,94 persen (yoy), sedangkan penghimpunan DPK meningkat 5,37 persen (yoy) hingga akhir 2025. Kondisi ini mencerminkan aktivitas pembiayaan ekonomi daerah tetap bergerak dan mampu mendukung kegiatan usaha masyarakat.
Stabilitas perbankan daerah turut tercermin dari rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) yang berada di kisaran 2,20 persen serta Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 80,41 persen, menunjukkan likuiditas perbankan masih dalam kondisi memadai untuk ekspansi kredit ke depan.
Selain memperkuat sektor perbankan, OJK juga melakukan penguatan kelembagaan perusahaan penjaminan daerah melalui perubahan nama PT Jamkrida Riau menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda) atau tetap disingkat PT Jamkrida Riau (Perseroda) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-32/KO.15/2026 tertanggal 27 Februari 2026. Perubahan tersebut diharapkan meningkatkan peran lembaga penjaminan dalam memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku UMKM di Riau.
OJK Riau juga mendorong pembiayaan sektor unggulan daerah, salah satunya pengembangan komoditas buah nenas yang memiliki nilai ekonomi tinggi di sejumlah wilayah Riau. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, dan pelaku usaha, OJK berupaya membuka akses pembiayaan lebih luas bagi petani dan industri pengolahan nenas guna meningkatkan nilai tambah produk serta memperluas pasar.
Di sektor lembaga keuangan mikro, OJK terus menjalankan kebijakan Single Presence Policy (SPP) melalui konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kebijakan ini bertujuan memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, serta memperkuat ketahanan BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, terutama UMKM.
Saat ini di Provinsi Riau terdapat tiga BPR yang telah memperoleh izin konsolidasi dan berubah status menjadi kantor cabang. Selain itu, lima BPR lainnya masih menjalani proses perizinan konsolidasi dalam grup usahanya. Secara keseluruhan jumlah entitas BPR tetap 31 unit, namun jumlah kantor pusat BPR di Riau akan berkurang dari 28 menjadi 26 seiring proses merger yang berjalan.
Di sisi perlindungan konsumen, OJK Riau terus memperkuat layanan pengaduan masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan. Pengaduan yang diterima sebagian besar berkaitan dengan sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, serta layanan keuangan digital. OJK secara aktif memfasilitasi penyelesaian melalui klarifikasi, mediasi, dan rekomendasi kepada lembaga jasa keuangan agar hak konsumen tetap terlindungi.
“Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, industri jasa keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan, kami akan terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” kata Triyoga.***









