• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

OJK Siapkan Gugatan Perdata ke Dana Syariah Indonesia, Kerugian Lender Ditaksir Rp1,4 Triliun

OJK siap menggugat PT Dana Syariah Indonesia secara perdata terkait kerugian lender Rp1,4 triliun setelah temuan proyek fiktif dan pelanggaran serius.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
18 Januari 2026
Setelah Dijatuhi Berbagai Sanksi, Kasus Dugaan Gagal Bayar DSI Senilai Rp1,4 Triliun Didalami OJK. OJK Siapkan Gugatan Perdata ke Dana Syariah Indonesia, Kerugian Lender Ditaksir Rp1,4 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS – Kasus yang membelenggu PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah bersiap menempuh gugatan perdata terhadap perusahaan pinjaman daring itu—menyusul dugaan kerugian pemberi pinjaman (lender) yang ditaksir mencapai Rp1,4 triliun.

Menurut OJK, ini merupakan langkah yang harus ditempuh sebagai opsi terakhir apabila kewajiban pengembalian dana kepada para lender tidak dipenuhi, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman.

Dia menyebut, OJK telah melakukan pengawasan intensif sejak Desember 2024. “Dari hasil pemeriksaan awal, regulator menemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari pelampauan batas maksimum pendanaan, pengendapan dana escrow, hingga kesalahan pencatatan laporan keuangan,” katanya.

Masalah di internal PT DSI kian mengemuka setelah lonjakan pengaduan lender pada Mei 2025. OJK kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan indikasi proyek fiktif serta pelanggaran berat lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam periode tersebut, OJK menerbitkan puluhan surat pembinaan kepada manajemen PT DSI. Regulator secara tegas menempatkan pengembalian dana lender sebagai prioritas utama yang wajib dipenuhi perusahaan.

Untuk memperdalam pengusutan, OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 13 Oktober 2025. Kolaborasi ini bertujuan menelusuri alur pergerakan dana lender dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana di luar koridor pengawasan sektor jasa keuangan.

Pemeriksaan khusus terhadap PT DSI dilakukan sejak 13 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026 dan masih berpotensi diperpanjang. OJK menilai langkah ini krusial untuk memastikan kejelasan nasib dana masyarakat yang dihimpun melalui platform pinjaman daring tersebut.

Selain langkah administratif dan perdata, OJK juga membawa kasus ini ke jalur pidana. Pada 15 Oktober 2025, OJK melaporkan PT DSI ke Bareskrim Polri. Saat ini, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, menandai eskalasi serius dalam penanganan kasus Dana Syariah Indonesia.

Sebagai langkah pencegahan agar tidak muncul korban baru, OJK memberlakukan pembatasan ketat terhadap kegiatan usaha PT DSI. Perusahaan dilarang melakukan penghimpunan dan penyaluran dana baru, serta pengalihan aset tanpa persetujuan regulator.

Agusman menegaskan, OJK tidak akan ragu menggunakan instrumen hukum yang tersedia apabila manajemen PT DSI tidak menunjukkan itikad baik.

“Apabila seluruh langkah perbaikan dan pengembalian dana tidak dijalankan, OJK dapat mengajukan gugatan perdata terhadap PT Dana Syariah Indonesia,” tegas Agusman dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI, pada 15 Januari 2026.

Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi ujian besar bagi industri fintech lending nasional, khususnya pada segmen berbasis syariah. OJK menilai penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik, sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran di sektor jasa keuangan tidak akan ditoleransi.

Regulator memastikan akan terus mengawal proses hukum dan pengembalian dana lender hingga tuntas, sejalan dengan mandat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.***

Tags: finansialkeuanganOJK RI
Share6Tweet4Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Serambi 2025 Layanan penukaran uang rupiah untuk idulfitri
Ekonomi

BI Rate Agustus 2026 Ditahan 5,75%, Bank Indonesia Buka Peluang Kenaikan ke 6,25% Akhir Tahun

...

Read moreDetails
Berikut Ini Tantangan Utama Riau dalam Pengelolaan Hutan Berbasis Ekonomi Kerakyatan

OJK Kembangkan Asuransi Karbon untuk Perkuat Pasar Karbon Nasional

OJK Riau Edukasi 350 Siswa Demi Generasi Cakap Finansial

OJK Riau Edukasi 350 Siswa Demi Generasi Cakap Finansial

BRI Apresiasi Layanan Pensiunan Demi Jaga Loyalitas Nasabah

BRI Apresiasi Layanan Pensiunan Demi Jaga Loyalitas Nasabah

Dana TKD Riau Tersalur Rp9,39 Triliun, Turun 15,51 Persen

Dana TKD Riau Tersalur Rp9,39 Triliun, Turun 15,51 Persen

DJPb Catat Realisasi Pendapatan Daerah di Riau Melonjak hingga 31 Persen

DJPb Catat Realisasi Pendapatan Daerah di Riau Melonjak hingga 31 Persen

Next Post

Pemko dan DPRD Sepakati APBD Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 Rp 3,049 Triliun

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.