BERTUAHPOS — Salah satu keputusan penting dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pada Senin, 29 Desember 2025, yakni mengubah nama perseroan dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Hasil RUPSLB itu menyepakati bahwa penyesuaian nama ini dilakukan sebagai tindak lanjut regulasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui tiga agenda utama, mulai dari perubahan hak atas saham, penyesuaian anggaran dasar, hingga pelimpahan kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).
Selain itu, rapat juga menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atas RKAP 2026 dan RJPP 2026–2030 beserta perubahannya. PGN menegaskan pelaksanaan kewenangan ini tetap memperhatikan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, menyebut keputusan ini sebagai langkah konsolidasi tata kelola perusahaan. Penyesuaian ini memastikan keselarasan anggaran dasar perusahaan dengan regulasi, memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan.
Dia menyebut, keputusan RUPSLB telah mencerminkan komitmen perusahaan dalam memperkuat struktur tata kelola, kepastian regulasi, dan keberlanjutan kinerja jangka panjang. “Sebagai Subholding Gas Pertamina, PGN menilai langkah ini penting untuk mendukung ketahanan energi nasional,” kata Fajriyah.***









