• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

RUPSLB PGN Sepakati Ubah Nama Perusahan dan Pelimpahan Kewenangan

RUPSLB PGN 29 Desember 2025 menyetujui perubahan nama perusahaan, penyesuaian anggaran dasar, dan pelimpahan kewenangan RKAP serta RJPP.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
31 Desember 2025
PGN Ubah Nama Perusahan dan Pelimpahan Kewenangan Setelah RUPSLB

Alat pengukur tekanan gas di MRS Pelalawan milit PGN Area Pekanbaru | Foto: Bertuahpos / Melba Ferry.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Salah satu keputusan penting dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pada Senin, 29 Desember 2025, yakni mengubah nama perseroan dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.

Hasil RUPSLB itu menyepakati bahwa penyesuaian nama ini dilakukan sebagai tindak lanjut regulasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara.

Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui tiga agenda utama, mulai dari perubahan hak atas saham, penyesuaian anggaran dasar, hingga pelimpahan kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).

Selain itu, rapat juga menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atas RKAP 2026 dan RJPP 2026–2030 beserta perubahannya. PGN menegaskan pelaksanaan kewenangan ini tetap memperhatikan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, menyebut keputusan ini sebagai langkah konsolidasi tata kelola perusahaan. Penyesuaian ini memastikan keselarasan anggaran dasar perusahaan dengan regulasi, memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan.

Dia menyebut, keputusan RUPSLB telah mencerminkan komitmen perusahaan dalam memperkuat struktur tata kelola, kepastian regulasi, dan keberlanjutan kinerja jangka panjang. “Sebagai Subholding Gas Pertamina, PGN menilai langkah ini penting untuk mendukung ketahanan energi nasional,” kata Fajriyah.***

Tags: Binsisenergiindustri
Share6Tweet4Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?
Ekonomi

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?

...

Read moreDetails
Proyek Mangkrak PLTU Koto Ringin di Siak Diusulkan Jadi Pembangkit Hijau

Proyek Mangkrak PLTU Koto Ringin di Siak Diusulkan Jadi Pembangkit Hijau

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Ancaman Serius bagi Daya Beli Kelas Menengah

Antrean SPBU di Sumatera Dipicu Lonjakan Konsumsi BBM Subsidi, Apa Solusi Pemerintah?

Harga Minyak Dunia Meroket Setelah AS-Iran Memanas Lagi soal Selat Hormuz

Harga Minyak Dunia Meroket Setelah AS-Iran Memanas Lagi soal Selat Hormuz

Info Tarif Listrik PLN, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Stabilitas Usaha

Info Tarif Listrik PLN, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Stabilitas Usaha

Realisasi Lifting Migas di Angka 99% Meski Bukan Jadi Ukuran Kinerja

Arab Saudi Kaji Pipa Minyak ke Laut Merah Lepas dari Selat Hormuz

Next Post
Kebijakan Beras Satu Harga Ditargetkan Efektif Berlaku di 2026, Harga di Papua Sama dengan Jawa

Kebijakan Beras Satu Harga Ditargetkan Efektif Berlaku di 2026, Harga di Papua Sama dengan Jawa

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.