• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

“Perangkap” Utang dan Langkah Mundur Otonomi Daerah Lewat PP 38 Tahun 2025 — Celios

Celios menilai PP 38/2025 tentang pinjaman pusat ke daerah sebagai jebakan utang dan langkah mundur bagi kemandirian fiskal daerah.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
28 Oktober 2025
“Perangkap” Utang dan Langkah Mundur Otonomi Daerah Lewat PP 38 Tahun 2025 — Celios

“Perangkap” Utang dan Langkah Mundur Otonomi Daerah Lewat PP 38 Tahun 2025 — Celios

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Center of Economic and Law Studies (Celios) kembali melayangkan kritik terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025 itu, dinilai kontradiktif dengan semangat kemandirian fiskal dan mencederai prinsip otonomi daerah.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai kebijakan pinjaman pusat ke pemerintah daerah (Pemda) bertolak belakang dengan efisiensi anggaran yang dilakukan lewat pemotongan transfer ke daerah (TKD). Ia menyebut dana TKD untuk tahun 2026 dipangkas 24,7%, padahal 41,3% Pemda di Indonesia berstatus fiskal rentan. “Ketika Pemda sedang tertekan, justru ditawari pinjaman. Ini jelas jebakan utang,” tegas Bhima, dilansir dari Investor.id, Selasa, 28 Oktober 2025.

Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi, menambahkan bahwa kebijakan ini memperlihatkan gejala resentralisasi fiskal, di mana kekuasaan keuangan kembali terkonsentrasi di tangan pusat. Menurutnya, hal ini membuat reformasi fiskal yang sudah berjalan bertahun-tahun menjadi mundur.

“Daerah kehilangan posisi sebagai entitas otonom yang mampu menentukan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan lokal. Kini, mereka harus memohon pinjaman ke pusat,” ujar Media. Ia menilai kebijakan itu mencederai semangat UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Media juga menolak argumen bahwa kebijakan ini dibuat untuk mengendalikan korupsi daerah. Ia menyebut korupsi besar dan inefisiensi justru banyak terjadi di tingkat pusat. “Menjadikan isu korupsi daerah sebagai alasan pembenaran pinjaman ini tidak tepat,” ujarnya.

Dampak konkret dari aturan ini, kata Media, adalah menyempitnya ruang fiskal daerah akibat cicilan pinjaman yang dibayar melalui APBD. Hal ini bisa mengurangi alokasi dana untuk layanan publik penting seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Celios juga memperingatkan kemungkinan Pemda menaikkan pajak dan retribusi daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk menutup kekurangan fiskal. “Kelas menengah akan menanggung beban ekonomi baru,” kata Media.

Dari sisi politik anggaran, Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menyoroti risiko keberlanjutan fiskal. Ia menjelaskan bahwa adanya jaminan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pada tahun berikutnya akan menciptakan beban berantai. “Sistem penganggaran daerah bisa tidak berkelanjutan karena utang hari ini diwariskan ke generasi pemerintahan berikutnya,” ujarnya.***

Tags: ekonomifinansialpemerintahan
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Inilah Ruang Setara
Berita Video

Inilah Ruang Setara

...

Read moreDetails
Pasar Kodim Pekanbaru Sepi, Kios Barang Bekas Banyak Tutup

Pasar Kodim Pekanbaru Sepi, Kios Barang Bekas Banyak Tutup

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

Harga CPO Pekan Ini Diproyeksi Tertekan akibat Stok Melimpah

Harga CPO Pekan Ini Diproyeksi Tertekan akibat Stok Melimpah

Dokter Minta Keringanan Pajak, IDI Usul PPh Final Maksimal 1%

Dokter Minta Keringanan Pajak, IDI Usul PPh Final Maksimal 1%

13 BPR Ditutup OJK Sepanjang 2026, LPS Siapkan Skema Penjaminan

13 BPR Ditutup OJK Sepanjang 2026, LPS Siapkan Skema Penjaminan

Next Post
Andreas Sumual, Ketum Setya Kita Pancasila

Sumpah Pemuda di Era Modern: Menyatukan Cinta, Pikiran, dan Arah Bangsa

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.