BERTUAHPOS — Center of Economic and Law Studies (Celios) kembali melayangkan kritik terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025 itu, dinilai kontradiktif dengan semangat kemandirian fiskal dan mencederai prinsip otonomi daerah.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai kebijakan pinjaman pusat ke pemerintah daerah (Pemda) bertolak belakang dengan efisiensi anggaran yang dilakukan lewat pemotongan transfer ke daerah (TKD). Ia menyebut dana TKD untuk tahun 2026 dipangkas 24,7%, padahal 41,3% Pemda di Indonesia berstatus fiskal rentan. “Ketika Pemda sedang tertekan, justru ditawari pinjaman. Ini jelas jebakan utang,” tegas Bhima, dilansir dari Investor.id, Selasa, 28 Oktober 2025.
Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi, menambahkan bahwa kebijakan ini memperlihatkan gejala resentralisasi fiskal, di mana kekuasaan keuangan kembali terkonsentrasi di tangan pusat. Menurutnya, hal ini membuat reformasi fiskal yang sudah berjalan bertahun-tahun menjadi mundur.
“Daerah kehilangan posisi sebagai entitas otonom yang mampu menentukan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan lokal. Kini, mereka harus memohon pinjaman ke pusat,” ujar Media. Ia menilai kebijakan itu mencederai semangat UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Media juga menolak argumen bahwa kebijakan ini dibuat untuk mengendalikan korupsi daerah. Ia menyebut korupsi besar dan inefisiensi justru banyak terjadi di tingkat pusat. “Menjadikan isu korupsi daerah sebagai alasan pembenaran pinjaman ini tidak tepat,” ujarnya.
Dampak konkret dari aturan ini, kata Media, adalah menyempitnya ruang fiskal daerah akibat cicilan pinjaman yang dibayar melalui APBD. Hal ini bisa mengurangi alokasi dana untuk layanan publik penting seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Celios juga memperingatkan kemungkinan Pemda menaikkan pajak dan retribusi daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk menutup kekurangan fiskal. “Kelas menengah akan menanggung beban ekonomi baru,” kata Media.
Dari sisi politik anggaran, Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menyoroti risiko keberlanjutan fiskal. Ia menjelaskan bahwa adanya jaminan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pada tahun berikutnya akan menciptakan beban berantai. “Sistem penganggaran daerah bisa tidak berkelanjutan karena utang hari ini diwariskan ke generasi pemerintahan berikutnya,” ujarnya.***





































