BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini memiliki beberapa BUMD yang tidak jelas kepengurusannya. Selain itu, BUMD yang ada saat ini juga tidak jelas realisasinya kepada Pemprov.
Sementara itu, Pemprov Riau mengaku secara hukum pemerintah sebagai pemegang saham dominan terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau bisa saja ditutup.
“Kalau BUMD itu sudah berdiri, dan punya badan hukum, pasti ada alasan bisa ditutup,” kata Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman, Kamis (09/04/2015).
Namun untuk melakukan penutupan perusahaan plat merah ini harus dipelajari terlebih dahulu secara komprehensif. Apakah perusahaan pemerintah meninggalkan beban atau tidak.
“Dipelajari dululah. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak. Baru bisa dutuskan ditutup atau tidak,” sambung Andi.
Menurut Andi, salah satu kriteria BUMD untuk bisa ditutup jika memang perusahaan tersebut belum beroperasi, dan kalau memang tidak perlu lagi dipertahankan, Pemprov bisa saja mengusulkan BUMD ini ditutup.
“Kita lihat lagi, masuk dalam perda atau tidak. Dibahas lagi di DPRD. Jadi sebelum memutuskan apakah layak ditutup atau tidak kita pelajari lagi,” tambahnya. (melba)