OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha di Indonesia yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) secara ilegal.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyebut bahwa pihak-pihak tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation, menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.
Padahal, Omnicom Group asli merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi.
“Perusahaan yang mencatut nama OMC di Indonesia terindikasi menjalankan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan,” jelas Hudiyanto dalam keterangannya pada 16 Juli 2025.
Dari hasil klarifikasi dan verifikasi berbagai pihak, ditemukan bahwa perusahaan ilegal tersebut menjalankan bisnis dengan skema member-get-member berjenjang, di mana anggota baru diminta melakukan deposit dana tanpa adanya produk atau jasa riil yang dipasarkan.
Anggota hanya diberikan tugas berupa aktivitas penilaian semu, dan imbal hasil dijanjikan dari komisi perekrutan anggota baru. Praktik semacam ini sangat rentan menjadi bentuk penipuan berkedok investasi.
Lebih jauh, OMC palsu juga memanfaatkan figur tokoh agama, aparat desa, hingga kegiatan sosial untuk menarik kepercayaan masyarakat. Bahkan, mereka menggelar acara seminar dan peresmian kantor cabang yang melibatkan tokoh-tokoh lokal sebagai tameng legalitas.
Namun, OJK menegaskan bahwa aplikasi dan situs web yang digunakan oleh OMC ilegal tersebut tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sebagai bentuk penindakan, Satgas PASTI telah, melakukan pemblokiran akses situs/URL terkait OMC ilegal, memblokir nomor rekening milik oknum terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman yang mencurigakan dan berpotensi merugikan.***









