BERTUAHPOS.COM — Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2025 masih dalam tahap penghitungan. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kini menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait mekanisme perhitungan besaran UMK yang akan berlaku mulai tahun depan.
Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menyampaikan bahwa pihaknya sedang berdiskusi mengenai formula perhitungan UMK sambil menantikan pedoman resmi dari pusat.
“Kami mendiskusikan mekanisme perhitungan UMK dan menunggu perhitungan final dari Pemerintah Pusat,” ujar Risnandar pada Jumat, 15 November 2024.
Ia menambahkan, Pemko Pekanbaru telah melakukan sosialisasi awal dengan serikat pekerja di PHR (Pertamina Hulu Rokan) terkait mekanisme penghitungan tersebut. Risnandar berjanji akan terus menjalin dialog dengan serikat pekerja serta perusahaan lain untuk menyerap aspirasi yang berkembang.
“Komunikasi dengan serikat pekerja sudah dimulai untuk memastikan proses ini berjalan lancar tanpa terpengaruh isu pilkada,” jelasnya.
Menjelang pengumuman resmi yang dijadwalkan pada 27 November 2024, Risnandar menegaskan agar keputusan mengenai UMK tidak dijadikan bahan politik dalam kontestasi Pilkada.
“Kami ingin memastikan pemerintah berada di tengah-tengah, mengakomodir semua pihak, dan merumuskan kebijakan yang tepat,” tegasnya.
Pemerintah berupaya menjaga netralitas dengan mengedepankan kepentingan pekerja dan pengusaha dalam menetapkan kebijakan upah yang berkeadilan.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru dijadwalkan akan menggelar sidang bersama Dewan Pengupahan pada 22 November 2024 mendatang. Sidang ini bertujuan untuk menyusun usulan besaran UMK tahun 2025 yang akan diajukan ke pemerintah pusat.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan data dan kajian terkait besaran UMK baru. Namun, ia belum bisa memastikan apakah akan ada kenaikan atau penetapan nominal yang sama seperti tahun sebelumnya.
“Kami juga masih menunggu juknis (petunjuk teknis) dari kementerian. Nanti ada juknis dari kementerian terkait penghitungan UMK tahun 2025,” tutur Syamsuir.