BERTUAHPOS.COM – Kisruh dualisme kepemimpinan dalam organisasi Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) resmi berakhir setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor AHU-02.AH.01.043 Tahun 2024 pada 10 September 2024.
Melalui SK tersebut, Kemenkumham mengakui Asita yang dipimpin oleh Nunung Rusmiati sebagai organisasi yang sah.
Ketua Asita Riau, Dede, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan legalitas Asita versi Artha Hanif.
“Kemenkumham RI telah mengeluarkan surat keputusan yang mencabut surat keputusan sebelumnya terkait perubahan anggaran dasar yang dipimpin oleh Pak Artha Hanif. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan MA yang menegaskan bahwa organisasi tersebut tak sah dan tak memiliki hak atas nama Asita,” jelas Dede.
Dede turut menegaskan bahwa Asita di bawah kepemimpinan Nunung Rusmiati memiliki sejarah panjang sejak didirikan pada 7 Januari 1971. Sementara itu, organisasi Asita yang dipimpin oleh Artha Hanif baru terbentuk pada 2021.
“Dengan berakhirnya dualisme ini, Asita kubu Artha Hanif tidak lagi boleh menggunakan nama dan logo Asita,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dede menyampaikan komitmen Asita di bawah kepemimpinan Nunung Rusmiati untuk terus mendukung sektor pariwisata Indonesia, yang menurutnya telah menunjukkan perkembangan positif sepanjang 2023.
“Asita yang resmi akan terus berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan sektor pariwisata yang semakin kuat,” katanya.
Sebagai langkah rekonsiliasi, Dede mengajak anggota Asita versi Artha Hanif untuk bergabung dengan organisasi yang diakui Kemenkumham ini.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk anggota Asita kubu sebelah. Sejauh ini, sudah ada yang menyatakan diri ingin bergabung dengan kami,” tutup Dede.