BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk meningkatkan pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di kota ini.
Desakan ini muncul setelah beberapa THM di Pekanbaru diduga menjadi tempat peredaran minuman keras dan narkoba, yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
“Pemko harus memastikan bahwa perizinan tempat-tempat tersebut telah diurus dengan benar. THM yang tidak memiliki izin seharusnya tidak diizinkan beroperasi. Bagi yang sudah memiliki izin, mereka harus menjalankan usahanya sesuai peraturan, termasuk dalam hal batasan umur pengunjung dan jenis produk yang boleh diperjualbelikan,” tegas Isa pada Senin 12 Agustus 2024.
Isa juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap THM yang telah mengantongi izin operasi.
Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk meminimalisir dampak negatif dari peredaran minuman keras dan narkoba di tempat-tempat hiburan tersebut.
“Agar kejadian-kejadian serupa tidak terus berulang, Pemko harus lebih aktif dalam menertibkan THM yang melanggar aturan atau menyalahgunakan izin yang sudah diberikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Isa mendesak Pemko Pekanbaru untuk mengevaluasi keberadaan THM yang beroperasi di kota ini.
Evaluasi tersebut, menurutnya, perlu memastikan bahwa izin yang dikeluarkan sesuai dengan peruntukannya.
“Jangan sampai izinnya untuk tempat makan biasa, tapi ternyata dijadikan THM atau diskotik. Kami menerima beberapa keluhan masyarakat terkait hal ini, dan kami tindaklanjuti. Izin usaha harus sesuai dengan peruntukannya, termasuk memastikan tidak ada penyediaan minuman beralkohol di tempat yang tidak berizin,” ujar Isa.
Sebagai politisi PKS, Isa menegaskan bahwa ia tidak menghalangi para pelaku usaha untuk berinvestasi di Pekanbaru.
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap usaha harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di kota ini.
“Kita mendukung investasi dan pembangunan usaha di Pekanbaru, selama itu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Termasuk jarak antara tempat hiburan dan tempat ibadah yang harus diperhatikan,” tutup Isa.