BERTUAHPOS.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat, per Juli 2024, pendapatan asli daerah atau PAD dari retribusi Tenaga Kerja Asing atau TKA, mencapai Rp200 juta lebih.
Kepala Bapenda Provinsi Riau, Eva Refita, mengatakan, jumlah tersebut dipungut dari pajak TKA sebanyak 100 orang yang sudah terdata di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau saat ini. “Uangnya sudah masuk ke kas daerah,” katanya di Pekanbaru.
Pendapatan ini diprediksi akan terus meningkat hingga akhir tahun karena Disnakertrans Riau masih melakukan pendataan terkait jumlah TKA di Riau.
Selama ini, PAD dari retribusi TKA menunjukkan tren yang fluktuatif. Pada tahun 2019, Pemprov Riau memperoleh retribusi sebesar Rp67.992.000 dari 48 TKA, naik pada tahun 2020 menjadi Rp353.480.000 dari 224 TKA.
Namun, pada tahun 2021, pendapatan menurun menjadi Rp231.741.000 dari 144 TKA. Pada tahun 2022, tidak ada retribusi yang masuk karena peraturan daerah (Perda) terkait masih dalam proses.
Kemudian, pada tahun 2023, retribusi kembali naik menjadi Rp298.897.900 dari 181 TKA. Untuk tahun 2024, Disnakertrans Riau menetapkan target PAD dari retribusi TKA sebesar Rp3 miliar. “Kami berharap target ini bisa tercapai,” ujarnya.***