BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana melakukan kajian mendalam terhadap Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal yang masih menjadi problem dalam pengangkutan sampah di kota tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, mengungkapkan bahwa keberadaan TPS ilegal merupakan salah satu permasalahan utama dalam pengelolaan sampah di Pekanbaru.
“TPS-TPS ilegal ini masih menjadi problem dalam pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Sehingga DLHK diminta untuk menertibkan TPS ilegal atau melegalkannya,” ujar Indra pada Senin 15 Juli 2024.
Pemko Pekanbaru juga berencana mengaktifkan kembali seluruh TPS resmi yang ada dan mewacanakan untuk melegalkan beberapa TPS ilegal.
Langkah ini diambil guna mengatasi penumpukan sampah yang sering terjadi akibat TPS ilegal.
“Kajian tentunya disesuaikan dengan kebutuhan TPS yang ada,” tambah Indra.
Selain itu, DLHK juga diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai waktu dan tempat yang tepat untuk membuang sampah.
“Sehingga diharapkan tidak terjadi lagi penumpukan sampah yang terlalu lama di TPS,” lanjutnya.
Saat ini, pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru dibagi menjadi tiga zona, dengan dua zona dikelola oleh pihak swasta dan satu zona dikelola langsung oleh Pemko Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Pekanbaru memiliki sekitar 63 TPS legal yang tersebar di berbagai kecamatan. Namun, masih terdapat ratusan TPS ilegal yang menyebabkan penumpukan sampah.
Pemko berharap dengan adanya kajian dan langkah penertiban ini, masalah TPS ilegal bisa segera diatasi, sehingga kebersihan dan keindahan Kota Pekanbaru dapat terjaga dengan baik.